Satya Pratama menyatakan formasi yang ditinggalkan ini tidak akan bisa diisi kembali. Formasi itu baru bisa diisi bila instansi yang bersangkutan mengusulkan kembali seleksi calon aparatur sipil negara (CASN). Baik dalam bentuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun CPNS.
"Jadi kalau tidak terisi, maka kosong. Kalau mau diisi akan diusulkan kembali di seleksi CASN, khususnya CPNS, di kesempatan berikutnya," ungkap Satya kepada detikcom, Jumat (27/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Posisi ini tidak bisa digantikan karena dalam prosesnya CPNS yang mengundurkan diri ini pada dasarnya sudah ditetapkan, bahkan sudah disiapkan Nomor Identitas Kepegawaian (NIP).
"Masalahnya mereka ini mengundurkan diri setelah mereka ditetapkan sebagai yang lulus dan mau mendapatkan NIP," kata Satya.
Satya bilang ada potensi posisi yang ditinggalkan oleh CPNS yang mengundurkan diri ini bisa digantikan pegawai PPPK. Hanya saja hal itu tergantung dari Analisa Jabatan dan Beban Kerja (Anjab dan ABK) masing-masing instansi.
"Kalau apakah bisa langsung diganti PPPK, itu tergantung dari Anjab dan ABK yang dibuat masing-masing instansi," terang Satya.
Mundur dari CPNS ada sanksi menanti. Langsung klik halaman berikutnya.