5 Fakta Ratusan PPPK Mengundurkan Diri

5 Fakta Ratusan PPPK Mengundurkan Diri

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Selasa, 31 Mei 2022 06:30 WIB
Ratusan calon pegawai melaksanakan Computer Assisted Test (CAT) untuk seleksi kompetensi dasar sebagai calon aparatur sipil negara dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (CPPPK) tahun 2021 di Auditorium G.H.P Haryo Mataram Universitas Sebelas Maret, Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/9).
Suasana Tes Calon ASN dan PPPK di UNS/Foto: Agung Mardika

4. Tjahjo Siapkan Sanksi Lebih Tegas

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan akan memberikan sanksi yang tegas dan berat agar mereka yang mengundurkan diri CPNS dan PPPK setelah dinyatakan lulus merasakan efek jera.

"Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima. Seandainya ada diantara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera di kemudian hari," tegasnya, dalam keterangan tertulis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

5. Merugikan Negara

Tjahjo mengatakan bahwa pengunduran diri itu merugikan negara baik dari sisi anggaran yang sudah dikeluarkan selama proses rekrutmen para pegawai pemerintah tersebut, maupun dari formasi CPNS dan PPPK yang seharusnya terisi menjadi kosong. Dengan demikian hal ini juga menutup kesempatan peserta lain yang mungkin memenuhi syarat.


(ara/ara)

Hide Ads