Pengangguran Hingga Honorer Masih Bejibun, 100 CPNS Ini Malah Mundur

Pengangguran Hingga Honorer Masih Bejibun, 100 CPNS Ini Malah Mundur

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 30 Mei 2022 05:45 WIB
Jadwal SKB CPNS 2021, Cek di Sini!
Ilustrasi Seleksi CPNS/Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta -

Sebanyak 100 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengundurkan diri setelah lolos seleksi tahun 2021. Ada sederet sanksi menanti pelamar CPNS yang lolos hingga tahap akhir namun mengundurkan diri.

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengungkapkan ada beberapa alasan peserta yang lolos CPNS 2021 mengundurkan diri. Paling banyak adalah gaji yang ternyata terlalu kecil hingga penempatan yang tidak sesuai.

"Kebanyakan memang tentang gaji, ada juga yang lokasi. Kebanyakan mungkin ada yang penempatan lokasinya jauh," kata Satya saat dihubungi detikcom, Kamis (26/5/2022) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo buka suara soal ratusan CPNS mengundurkan diri. Tjahjo menyatakan CPNS yang mengundurkan diri merugikan negara.

Sanksi tegas bakal diberikan kepada CPNS yang mengundurkan diri. Semua sudah diatur oleh BKN dan instansi terkait.

ADVERTISEMENT

"Ya jelas merugikan negara. BKN sedang menyusun sanksi-sanksinya dan ada kementerian lembaga yang menambah sanksi denda," ungkap Tjahjo lewat pesan singkat kepada detikcom, Minggu (29/5/2022).

Sebelumnya, Satya menyebutkan CPNS yang mengundurkan diri akan sangat merugikan negara. Pasalnya, negara lewat instansi-instansi pemerintahan telah membiayai proses seleksi CPNS yang panjang dan bukan cuma sekali.

"Ini jelas merugikan. Biaya yang sudah dikeluarkan per orang, biaya tes SKB, SKD, dan beberapa instansi bahkan mengeluarkan biaya untuk tes spesifik sendiri. Itu jadinya hilang karena mereka-mereka yang mengundurkan diri ini," ungkap Satya.

Berdasarkan data BKN, ada sekitar 100 CPNS mengundurkan diri dari total 112.513 yang lolos seleksi dan memulai tahap penetapan.

Masih banyak pengangguran dan honorer. Cek halaman berikutnya.

Banyak Pengangguran dan Honorer

Menjadi abdi negara masih menjadi pilihan banyak orang di Indonesia. Namun 100 CPNS tersebut justru mengundurkan diri setelah melalui seleksi yang begitu panjang.

Mirisnya lagi, pengunduran diri CPNS ini dilakukan ketika masih banyak orang di Indonesia butuh pekerjaan. Dalam catatan detikcom, setidaknya ada 8 juta lebih jumlah pengangguran di Indonesia.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kondisi tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Indonesia per Februari 2022 mencapai 5,83%. Jika dilihat secara jumlah orang pengangguran mencapai 8,40 juta orang.

Di sisi lain, PNS banyak didambakan oleh tenaga pendidik di Indonesia. Faktanya, masih sangat banyak sekali guru di Indonesia menunggu statusnya naik menjadi abdi negara dari guru honorer. Sementara di sisi lain, 100 orang CPNS malah memilih mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos sederet seleksi dan bakal diangkat jadi aparatur sipil negara.

Jumlah guru yang masih berstatus honorer sendiri masih sangat banyak di Indonesia. Dilansir dari data dashboard Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi masih ada 704.503 guru yang berstatus sebagai honorer di seluruh Indonesia.

Keseluruhannya, jumlah guru sendiri mencapai 2.906.239 orang di Indonesia di berbagai tingkatan sekolah. Sementara yang berstatus sebagai PNS jumlahnya sebanyak 1.520.354.

Bila ditarik lebih jauh lagi, memang untuk bisa mendapatkan posisi sebagai aparatur sipil negara pun tidak mudah. Dalam catatan detikcom, satu posisi CPNS harus diperebutkan oleh sekitar 4 juta orang.

Datanya, ada sekitar 4 juta lebih pelamar calon aparatur sipil negara tahun 2021. Tepatnya ada sekitar 4.542.798 orang yang mengisi formulir seleksi CPNS dan PPPK lewat portal SSCASN.

Tahapan seleksinya pun panjang dan ketat. Dari 4 juta orang itu akan diseleksi dalam beberapa tahap, tahap pertama adalah seleksi administrasi, kemudian dilanjutkan tahap kedua seleksi kompetensi dasar atau SKD, lalu tahap terakhir seleksi kompetensi bidang (SKB).


Hide Ads