442 Orang Mengundurkan Diri dari PPPK, Gara-gara Digaji Segini?

442 Orang Mengundurkan Diri dari PPPK, Gara-gara Digaji Segini?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 31 Mei 2022 12:08 WIB
Ratusan calon pegawai melaksanakan Computer Assisted Test (CAT) untuk seleksi kompetensi dasar sebagai calon aparatur sipil negara dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (CPPPK) tahun 2021 di Auditorium G.H.P Haryo Mataram Universitas Sebelas Maret, Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/9).
Berapa Gaji PPPK/Foto: Agung Mardika
Jakarta -

Sebanyak 442 peserta yang lolos seleksi PPPK secara resmi telah mengundurkan diri. Jumlah tersebut diperoleh dari 305.778 peserta yang dinyatakan lulus di tiga jenis seleksi, yakni PPPK Guru tahap I, PPPK Guru tahap II, dan PPPK Non Guru.

Dari seleksi PPPK Guru tahap I sebanyak 104 orang mengundurkan diri, padahal yang dinyatakan lulus 173.723 orang. Provinsi Jawa Barat menyumbang pengunduran diri terbesar, yakni sebanyak 7 orang.

Kemudian dari PPPK Guru tahap II sebanyak 120.137 dinyatakan lulus, namun 280 orang mengundurkan diri. Provinsi Jawa Barat kembali menyumbang pengunduran diri terbesar, yakni sebanyak 39 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terakhir, PPPK Non Guru ada 58 orang yang mengundurkan diri. Sedangkan yang lulus sebanyak 11.918. Pemerintah Jawa Timur berkontribusi paling besar pengunduran diri ini dengan 8 orang yang mengundurkan diri.

Banyak calon yang mengundurkan diri, memangnya berapa sih besaran gaji PPPK?

Ketentuan mengenai daftar gaji PPPK sudah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya dikatakan dalam pasal 3 perpres tersebut, PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.

Berikut besaran gaji PPPK berdasarkan golongannya:

- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Selanjutnya dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 juga menyatakan, WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat PPPK yang bersangkutan bekerja. Apa saja tunjangan yang didapatkan?

Tunjangan PPPK

1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional, atau
5. Tunjangan lainnya.

Sebagai catatan, seperti yang disebutkan pada pasal keenam Perpres ini, gaji dan tunjangan PPPK dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan serta tidak ditanggung oleh pemerintah.

Kemudian, ketentuan untuk cuti PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Cuti PPPK menurut peraturan tersebut adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.

Demikian ketentuan gaji PPPK beserta tunjangannya. Memangnya besaran gaji ini masih kurang hingga membuat 442 calon PPPK mengundurkan diri? Bagaiman menurut detikers?

Lihat Video: Nadiem Tegas Perjuangkan Guru Honorer dalam Seleksi Guru PPPK

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads