Lengkap! Ini Daftar Penerima Gaji ke-13 PNS, Kamu Termasuk?

Lengkap! Ini Daftar Penerima Gaji ke-13 PNS, Kamu Termasuk?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 31 Mei 2022 14:33 WIB
Ilustrasi THR
Lengkap! Ini Daftar Penerima Gaji ke-13 PNS, Kamu Termasuk?/Foto: Muhammad Ridho

Nah lebih rinci, dalam pasal 3 PP no 16 tahun 2022 yang dilihat detikcom, Selasa (30/5/2022), dijelaskan penerima gaji ke-13 adalah PNS (termasuk CPNS), PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.

Kemudian ada juga, pensiunan PNS, pensiunan Prajurit TNI, pensiunan Anggota Polri, dan pensiunan Pejabat Negara serta keluarga perwakilan penerima pensiunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, ternyata ada juga beberapa PNS yang dikecualikan dan tidak mendapatkan gaji ke 13 tahun ini. Siapa saja?

PNS Ini Tak Dapat Gaji ke-13

Pada Pasal 5 PP no 16 tahun 2022, gaji ke-13 termasuk THR tahun 2022 tidak akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam dua kondisi.

ADVERTISEMENT

Kondisi yang pertama adalah PNS yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Lalu, kondisi yang kedua adalah saat PNS yang bersangkutan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(hal/ara)

Hide Ads