Pencairan gaji ke-13 PNS tinggal tunggu waktu saja. Bonus tambahan itu dijadwalkan cair pada Juli mendatang, artinya dalam waktu sebulan lagi gaji ke-13 PNS akan cair.
Daftar penerima gaji ke-13 tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya pernah memaparkan penerima gaji ke-13 PNS adalah termasuk abdi negara yang menjadi penerima THR pada Lebaran 2022 kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gaji ke-13 PNS bakal didapatkan oleh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan juga Pejabat Negara. Sementara itu tambahan tukin sebesar 50% diberikan kepada ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara," ungkap Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan virtual, Kamis 14 April yang lalu.
Nah lebih rinci, dalam pasal 3 PP no 16 tahun 2022 yang dilihat detikcom, Selasa (30/5/2022), dijelaskan penerima gaji ke-13 adalah PNS (termasuk CPNS), PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Kemudian ada juga, pensiunan PNS, pensiunan Prajurit TNI, pensiunan Anggota Polri, dan pensiunan Pejabat Negara serta keluarga perwakilan penerima pensiunan.
Ada PNS yang tidak dapat gaji ke-13. Cek halaman berikutnya.