Pegawai negeri sipil (PNS) sebentar lagi ketiban rezeki. Usai mendapat tunjangan hari raya (THR), PNS akan akan mendapat gaji ke-13 2022.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah menyampaikan, THR dan gaji ke-13 2022 ini diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, pejabat negara hingga pensiunan.
"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara," ungkap Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan virtual 14 April 2022 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam THR dan gaji ke-13 tersebut, para abdi negara akan mendapatkan tambahan tunjangan kinerja 50%. Namun, bonus yang satu ini hanya berlaku bagi PNS yang masih aktif bekerja.
"Serta tambahan tunjangan kinerja 50% untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," papar Jokowi.
Aturan THR dan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022. Seperti dikutip detikcom, pada Pasal 6 Ayat 1 disebutkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik dan pegawai non-pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja.
Pasal ini menunjukkan jika komponen antara THR dan gaji ke-13 sama. Artinya, besar kemungkinan besaran gaji ke-13 dengan THR tak jauh beda.
Sementara, di Pasal 6 Ayat 2 disebutkan, THR dan gaji ke-13 yag anggarannya berasal dari APBD bagi PNS dan PPPK terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50% bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pembayaran gaji ke-13 ini paling cepat bulan Juli seperti disebutkan dalam Pasal 12 Ayat 1.
"Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli," bunyi pasal tersebut.
Daftar Gaji Pokok PNS
Tabel Gaji PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Tabel Gaji PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Tabel Gaji PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Tabel Gaji PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Halaman berikutnya tunjangan PNS, salah satu komponen gaji 13 2022.