Gaji ke-13 PNS Cair Juli, Ini Bedanya dengan Tahun Lalu

Gaji ke-13 PNS Cair Juli, Ini Bedanya dengan Tahun Lalu

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 01 Jun 2022 16:30 WIB
Gaji ke-13 PNS
Foto: Gaji ke-13 PNS (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 2022 kepada pegawai negeri sipil (PNS) paling cepat Juli mendatang. Pembayaran gaji ke-13 pada tahun ini memiliki sejumlah perbedaan dengan tahun 2020 dan 2021 atau saat pandemi masuk ke Indonesia.

Aturan pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022. Dalam aturan itu disebutkan, komponen gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja (tukin) sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.

Hal yang membedakan dari gaji ke-13 ini adalah besaran pembayarannya. Pada 2020 dan 2021, para PNS tidak mendapatkan tukin dalam pencairan gaji ke-13 dan juga THR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam catatan detikcom yang dirangkum Rabu (1/6/2022), pada 2020 yang lalu gaji ke-13 PNS bukan cuma dipotong jumlahnya, namun penerimanya juga dikurangi. Gaji ke-13 PNS kala itu hanya diberikan kepada aparatur negara dengan golongan di bawah eselon II serta pensiunan.

Besaran gaji ke-13 2022 PNS dan juga THR saat itu hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

ADVERTISEMENT

Pada 2021 mulai ada perbaikan, gaji ke-13 dibayarkan ke semua PNS. Hanya saja, jumlahnya masih tak penuh. Cuma gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Pembayaran gaji ke-13 ini kembali mengalami perbaikan pada tahun 2022 sejalan dengan penanganan pandemi yang semakin baik. Gaji ke-13 pun dibayarkan secara penuh. Kemudian, dalam gaji ke-13 2022 ini memasukkan komponen tukin sebesar 50%

(acd/fdl)

Hide Ads