Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 2022 kepada pegawai negeri sipil (PNS) paling cepat Juli mendatang. Pembayaran gaji ke-13 pada tahun ini memiliki sejumlah perbedaan dengan tahun 2020 dan 2021 atau saat pandemi masuk ke Indonesia.
Aturan pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022. Dalam aturan itu disebutkan, komponen gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja (tukin) sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Hal yang membedakan dari gaji ke-13 ini adalah besaran pembayarannya. Pada 2020 dan 2021, para PNS tidak mendapatkan tukin dalam pencairan gaji ke-13 dan juga THR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Gedean Mana, Gaji ke-13 atau THR PNS? |
Dalam catatan detikcom yang dirangkum Rabu (1/6/2022), pada 2020 yang lalu gaji ke-13 PNS bukan cuma dipotong jumlahnya, namun penerimanya juga dikurangi. Gaji ke-13 PNS kala itu hanya diberikan kepada aparatur negara dengan golongan di bawah eselon II serta pensiunan.
Besaran gaji ke-13 2022 PNS dan juga THR saat itu hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Pada 2021 mulai ada perbaikan, gaji ke-13 dibayarkan ke semua PNS. Hanya saja, jumlahnya masih tak penuh. Cuma gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Pembayaran gaji ke-13 ini kembali mengalami perbaikan pada tahun 2022 sejalan dengan penanganan pandemi yang semakin baik. Gaji ke-13 pun dibayarkan secara penuh. Kemudian, dalam gaji ke-13 2022 ini memasukkan komponen tukin sebesar 50%
(acd/fdl)