Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih membuka ruang bagi instansi untuk kembali membuka lowongan CPNS. Hal itu sebagai tindak lanjut dari banyaknya CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menjelaskan, ketentuan peserta seleksi CPNS yang lulus dan mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia telah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS. Peraturan BKN ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Sementara, ketentuan peserta seleksi PPPK yang lulus dan mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia telah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK dan merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Setidaknya ada dua skema untuk peserta seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus tapi mengundurkan diri. Pertama, bagi peserta yang mengudurkan diri serta telah diusulkan penetapan NIP dapat digantikan oleh peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi.
Baca juga: Gedean Mana, Gaji ke-13 atau THR PNS? |
"Peserta seleksi CPNS atau PPPK yang dinyatakan lulus dan kemudian mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, serta telah diusulkan penetapan NIP kepada BKN, dapat digantikan oleh peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/6/2022).
Sementara, bagi CPNS yang telah ditetapkan NIP-nya tapi mengudurkan diri, maka formasi tersebut tidak dapat diisi. Namun, formasi itu dapat diperhitungkan pada rekrutmen berikutnya.
"Peserta seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus dan telah ditetapkan NIP-nya tetapi belum ditetapkan keputusan pengangkatannya dan/atau telah ditetapkan keputusan pengangkatannya sebagai calon PNS atau calon PPPK namun mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia, maka formasinya tidak dapat diisi tetapi dapat diperhitungkan pada kebutuhan jabatan pada rekrutmen berikutnya," jelasnya.
Sebagai informasi, BKN mencatat sebanyak 100 orang CPNS dari 112.514 peserta yang dinyatakan lulus mengudurkan diri. Hal itu berdasarkan data BKN per 27 Mei 2022.
(acd/fdl)