Pandemi Mulai Reda Nih, Kapan Bebas Pajak Impor Alkes Dicabut?

Pandemi Mulai Reda Nih, Kapan Bebas Pajak Impor Alkes Dicabut?

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 02 Jun 2022 12:47 WIB
Produk diagnostik kesehatan sangat dibutuhkan untuk mengetahui dengan cepat di lapangan apakah seorang terjangkit suatu penyakit atau terinfeksi virus seperti COVID-19.
Foto: Rachman_punyaFOTO
Jakarta -

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah memberikan insentif pajak untuk impor alat kesehatan selama pandemi COVID-19. Peraturan itupun diperpanjang hingga bulan ini, tepatnya 30 Juni 2022.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.02/2021 dan PMK 34/2020. Sementara aturan perpanjangan terdapat di PMK Nomor 226 Tahun 2021.

Mengingat, insentif itu akan berakhir di bulan ini. Apakah akan diperpanjang atau dicabut?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC, Untung Basuki, mengatakan insentif itu masih berlaku hingga saat ini, termasuk memang memfasilitasi impor vaksin, impor oksigen, sementara masker hanya berlaku untuk impor masker N95.

"Fasilitas kepabeanan PMK 34 dan 92 2021, insentif atas alat kesehatan dan penanganan COVID-19, PMK itu masih berlaku. Saat ini masih dalam taraf pengkajian dan evaluasi," ujarnya dalam Media Briefing DJBC, Kamis (2/6/2022).

ADVERTISEMENT

Ia menyebut, tren untuk impor alat kesehatan selama pandemi ini naik dan turun. Pada awal Maret hingga April 2020 impor untuk alat kesehatan sangat besar. Kenaikan itu seiring dengan naiknya kasus COVID-19.

"Kemudian menurun terus, dan naik lagi ketika varian delta, melonjak lagi fasilitas untuk alat kesehatan, obat-obatan," ungkapnya.

Ketika adanya varian Omicron, Untung mengatakan tren impor alat kesehatan tidak sebesar ketika varian Delta melanda. Ia menyebut dalam pemberlakukan bebas pajak untuk impor alat kesehatan selama pandemi ini harus penuh kehati-hatian.

"Kita akan mensupport suplai ketersediaan alat kesehatan yang sudah ada disebutkan tadi dengan insentif PMK 34 dan 92 ini kita evaluasi," ungkapnya.

Sementara terkait kapan kebijakan ini dicabut atau diperpanjang, Untung mengatakan tergantung dengan tren kasus COVID-19. Namun dia berharap tidak ada lonjakan kasus ke depannya.

"Kita berdoa tidak ada lonjakan kasus sampai paling akhir tahun ini, sehingga fasilitas ini bisa dicabut," ungkapnya.

Ia juga berharap jika fasilitas ini dicabut, bisa didorong industri dalam negeri untuk mensuplai alat kesehatan. Dengan begitu, besaran impor alat kesehatan bisa dikurangi

"Kita ingin mendukung upaya industri dalam negeri. Dengan berkolaborasi bersama sama dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM produk yang diimpor bisa disuplai dari dalam negeri," tutupnya.

Simak Video: Said Aqil Sebut 94% Alkes di RI Produk Impor

[Gambas:Video 20detik]



(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads