Dari catatan detikcom, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak untuk menerima hak untuk penghasilannya berupa gaji dan tunjangan sesuai dengan pangkat golongannya.
Khusus untuk besaran gaji pokok seorang PNS 2022 sendiri masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, besaran gaji PNS yang diatur berkisar Rp 1.560.800 hingga Rp 5.901.200. Besar kecilnya dilihat dari golongan dan hingga masa kerjanya. Penentuan golongan sendiri dilihat dari pendidikan terakhir pegawai yang bersangkutan.
Hanya saja selama masih CPNS gaji yang diterima baru sebesar 80% dari penghasilan. Setelah menjadi PNS, barulah 100% gaji dan penghasilan bakal diterima. Sebelum benar-benar menjadi PNS, CPNS harus menjalani masa percobaan yang memakan waktu antara 1 hingga 2 tahun.
Besaran gaji pokok tersebut masih di luar sejumlah tunjangan yang dapat diterima seorang PNS setiap bulannya.
Berikut daftar gaji pokok PNS sesuai dengan golongannya:
Daftar Gaji PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Daftar Gaji PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Daftar Gaji PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Daftar Gaji PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Halaman berikutnya tunjangan PNS. Langsung klik