Misalnya, di Kementerian Luar Negeri, melalui Pengumuman Kemenlu no 00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019 pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 50 juta.
Hal ini berlaku juga di Kementerian PPN/Bappenas, melalui Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019 menyebutkan ada denda hingga Rp 35 juta bagi pelamar CPNS yang mengundurkan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denda paling besar diterapkan Badan Intelijen Negara atau BIN. Melalui Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan ada denda mulai dari Rp 25-100 juta bagi pelamar CPNS BIN yang mengundurkan diri. Kriterianya sebagai berikut:
1. Dinyatakan lulus seleksi CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta
2. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta
3. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta.
Di sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyatakan pihaknya sedang membuat susunan sanksi yang lebih tegas dan berat kepada CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus. Tujuannya supaya ada efek jera.
Tjahjo menyatakan akan memperketat sistem pengadaan CPNS dan PPPK secara keseluruhan, dimulai pada tahap pengumuman, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan bidang menggunakan Computer Assisted Test (CAT), penetapan hasil akhir, penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), sampai dengan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima. Seandainya ada di antara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera dikemudian hari," tegas Tjahjo dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).
(hal/hns)