CPNS Mundur Gegara Gaji Bikin Jengkel Tjahjo hingga Anak Jokowi

CPNS Mundur Gegara Gaji Bikin Jengkel Tjahjo hingga Anak Jokowi

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 03 Jun 2022 07:30 WIB
Ratusan peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Tes digelar di Gedung Yos Sudarso, Jakarta Utara, Jumat (26/10).
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Calon pegawai negeri sipil alias CPNS ramai-ramai mengundurkan diri. Gaji yang tidak sesuai ekspektasi jadi alasan banyaknya calon abdi negara ini mundur walaupun sudah melalui sederet tes ketat.

Fenomena ini sempat bikin jengkel beberapa pejabat. Salah satunya adalah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Dia mendapatkan informasi ada CPNS Pemkot Solo mengundurkan diri setelah lolos seleksi dengan alasan gaji yang tidak sesuai ekspektasi.

Saking jengkelnya dengan kabar tersebut, Gibran menyebut CPNS yang mengundurkan diri itu kurang ajar. Datanya, ada dua orang CPNS Pemkot Solo yang mengundurkan diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut putra sulung Presiden Joko Widodo itu, tak semestinya masyarakat yang melamar sebagai abdi negara malah mundur setelah lolos seleksi. Apalagi alasannya gaji yang tidak sesuai.

"Sudah daftar ikut tes, mengundurkan diri kurang ajar itu, kurang ajar," kata Gibran saat dijumpai di Balai Kota Solo, dikutip dari detikJateng, Kamis (2/6/2022).

ADVERTISEMENT

Gibran menegaskan gaji PNS memang tidak besar. Malah menurutnya, bila ingin gaji besar jangan jadi PNS, lebih baik jadi pengusaha. Dia juga menilai CPNS yang mengundurkan diri ini sangat merugikan negara.

"Kalau pengin gaji besar ya jangan jadi PNS to, ra cetho itu, ra mutu itu (nggak jelas, nggak bermutu). Jangan kayak gitu lagi, merugikan. Pak Menpan juga marah kan. Kalau pengin kaya ya dadi (jadi) pengusaha. Nggak usah daftar di sini. Di sini untuk pelayanan publik," tegas Gibran.

Sebelumnya Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menyatakan CPNS yang mengundurkan diri ini merugikan negara. Dia bilang sanksi tegas bakal diberikan kepada CPNS yang mengundurkan diri ini, semua sudah diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait.

"Ya jelas merugikan negara. BKN sedang menyusun sanksi-sanksinya dan ada kementerian lembaga yang menambah sanksi denda," ungkap Tjahjo lewat pesan singkat kepada detikcom, Minggu (29/5/2022) yang lalu.

Lanjutkan ke halaman berikutnya

Simak Video 'Ratusan CPNS Mengundurkan Diri Gara-gara Gaji hingga Kurang Motivasi':

[Gambas:Video 20detik]



Di kesempatan yang lain, Tjahjo sempat mengatakan menjadi PNS merupakan panggilan pengabdian. Konsekuensinya memang akan mendapat penghasilan yang dianggap relatif kecil jika dibanding swasta.

Dia meminta agar calon pelamar abdi negara jangan hanya melihat penghasilan saja. Menurutnya, setiap negara akan berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan ASN-nya.

"Semoga warga negara Indonesia yang sudah punya niat mengabdi melalui ASN ya harus diperteguh, jangan hanya karena dilihat dari satu sisi, penghasilan misalnya. Saya kira di negara manapun tentu ada terus upaya-upaya meningkatkan kesejahteraan bagi ASN-nya," katanya dalam sebuah video sebagai respons banyaknya CPNS yang mengundurkan diri seperti dikutip detikcom, Selasa (31/5/2022).

Di sisi lain, Tjahjo menjelaskan PNS mendapat sejumlah insentif meskipun gajinya jauh lebih kecil daripada sektor swasta. Dia pun mengatakan, kalau mau dihitung-hitung totalnya secara keseluruhan PNS bisa mengimbangi bahkan bisa lebih besar dari pegawai swasta.

Misalnya saja ada tunjangan kinerja, gaji ke-13 dan ke-14, jaminan pensiun, serta pendapatan lainnya dari setiap instansi pemerintah yang ada.

"Kecil sebagai insentif, namun menurut saya dengan adanya tunjangan kinerja atau TPP di era sekarang, ada gaji ke-13 gaji ke-14, jaminan pensiunan seumur hidup, ada Taspen, ada pendapatan-pendapatan lain dari tiap-tiap kementerian lembaga instansi dan daerah yang mendukung kinerja semua ASN, saya kira secara totalitas sudah mengimbangi swasta dan mungkin lebih besar walaupun belum merata di semua ASN di daerah tergantung PAD dan sebagainya," papar Tjahjo.

Gaji Tak Sesuai Bikin CPNS Mundur
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengungkapkan ada beberapa alasan peserta yang lolos CPNS malah mengundurkan diri. Salah satunya adalah gaji yang ternyata terlalu kecil.

"Memang sebenarnya macam-macam alasannya. Pertama itu mereka ternyata tidak tahu berapa jumlah gaji (mungkin gajinya tidak mencukupi). Kedua, ada yang menyampaikan alasannya kalau mereka tidak termotivasi lah, macam itu. Tapi, itu beberapa salah satunya aja dari macam-macam alasan," kata Satya saat dihubungi detikcom, Kamis (26/5/2022).

Dari data yang didapatkan detikcom minggu lalu, ada sekitar 100 orang CPNS yang mengundurkan diri dari total 112.513 yang lolos seleksi dan memulai tahap penetapan sebagai abdi negara.

Sementara itu, di lain pihak, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (DKPSDM) Solo, Dwi Ariyatno, menyebut ada dua CPNS Pemkot Solo mundur dengan alasan diduga gaji tidak sesuai dengan ekspektasi.

"Ada dua yang mundur. Kemarin ditanya alasan tidak sesuai ekspektasi, mungkin terkait gaji," kata Dwi.

Dwi menjelaskan dua orang itu mundur dalam status CPNS. Pemkot Solo pun masih bisa mengganti mereka dengan dua peserta lain sesuai dengan peringkat hasil tes. Kebetulan, dua orang ini baru lolos dan belum mendapatkan surat kuasa pengangkatan, maka bisa dicari gantinya.

"Kalau yang sudah dapat SK lalu mundur, itu dapat sanksi. Tapi kalau ini kan baru lolos tes tapi belum dapat SK, jadi masih bisa dicari penggantinya," jelas Dwi.

Adapun sebelumnya ada 120 orang yang lolos tes CPNS di jajaran Pemkot Solo. Dua orang kemudian mundur sehingga saat ini ada 118 yang lolos CPNS. "Kemarin yang mundur itu dokter gigi sama psikolog klinis," pungkasnya.

Sanksi Tegas dari Pemerintah
Sanksi tegas berlaku bagi para CPNS yang mengundurkan diri. Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menjelaskan bagi CPNS yang mundur akan mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah.

Sanksi paling rendah dan paling umum adalah pelamar kena blacklist, alias tidak bisa lagi melamar pada semua jalur penerimaan aparatur sipil negara (ASN) untuk satu periode berikutnya. Hal itu dijelaskan dalam Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 tahun 2021.

Satya menyatakan pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.

"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," ungkap Satya kepada detikcom, Jumat (27/5/2022).

Satya menambahkan berbagai instansi memberlakukan sederet sanksi tambahan berupa denda, mulai dari Rp 25 juta sampai Rp 100 juta.

Misalnya, di Kementerian Luar Negeri, melalui Pengumuman Kemenlu no 00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019 pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 50 juta.

Hal ini berlaku juga di Kementerian PPN/Bappenas, melalui Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019 menyebutkan ada denda hingga Rp 35 juta bagi pelamar CPNS yang mengundurkan diri.

Denda paling besar diterapkan Badan Intelijen Negara atau BIN. Melalui Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan ada denda mulai dari Rp 25-100 juta bagi pelamar CPNS BIN yang mengundurkan diri. Kriterianya sebagai berikut:
1. Dinyatakan lulus seleksi CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta
2. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta
3. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta.

Di sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya sedang membuat susunan sanksi yang lebih tegas dan berat kepada CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus. Tujuannya supaya ada efek jera.

Tjahjo menyatakan akan memperketat sistem pengadaan CPNS dan PPPK secara keseluruhan, dimulai pada tahap pengumuman, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan bidang menggunakan Computer Assisted Test (CAT), penetapan hasil akhir, penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), sampai dengan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima. Seandainya ada di antara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera dikemudian hari," tegas Tjahjo dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).


Hide Ads