Anak Buah Sri Mulyani Jelaskan Alasan Pecat PNS Disabilitas

Anak Buah Sri Mulyani Jelaskan Alasan Pecat PNS Disabilitas

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 03 Jun 2022 12:16 WIB
Prastowo Yustinus
Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) penyandang disabilitas mental berinisial DH. Pemberhentian itu disebut karena telah melanggar presensi tanpa memberitahukan kepada atasan selama 129 hari terhitung Januari-September 2020.

"Ketidakhadiran DH selama 129 hari terjadi pada periode Januari-September 2020," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).

Rupanya selama sakit tersebut DH menderita penyakit skizofrenia paranoid setelah bekerja di Kemenkeu selama 10 tahun. Yustinus mengaku pihaknya belum mengetahui informasi itu sampai keluarnya surat pemecatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai dengan penjatuhan hukuman disiplin yang dijatuhkan pada November 2020, DH dan keluarganya tidak memberitahukan kondisi sakitnya baik secara tertulis maupun lisan kepada kantor/atasan. Dengan demikian, keputusan penjatuhan hukuman disiplin didasarkan pada fakta DH tidak dalam kondisi sakit," jelasnya.

Seandainya kondisi sakit diberitahukan sejak awal, kata Yustinus, hal itu akan digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh atasan langsung di mana diberikan hak-hak sesuai ketentuan yang berlaku seperti konseling, pengobatan, atau cuti sakit. Selama ini hak-hak seperti itu disebut telah diberikan kepada pegawai yang sakit.

ADVERTISEMENT

Merasa tak terima, DH menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Hakim pun telah mengabulkan seluruh gugatan DH pada Kamis (2/6) kemarin.

Hakim menyatakan bahwa SK pemberhentian Menteri Keuangan cacat prosedur dan cacat substansi hukum karena tidak didahului dengan pembentukan tim pemeriksa yang dimandatkan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan hanya didasarkan atas penilaian atasan saja. Hakim juga meminta agar SK tentang penjatuhan hukuman disiplin, pemberhentian dengan hormat tidak atas keinginan sendiri itu dicabut.

Kembali ke Yustinus, pihaknya mengaku menghormati putusan dari PTTUN Jakarta. Dia menyatakan bahwa Kemenkeu berempati terhadap penyandang disabilitas.

"Kemenkeu berempati terhadap penyandang disabilitas, termasuk disabilitas mental dan menghormati hak-hak disabilitas sebagaimana diatur dalam UU," sebutnya.

Lalu apakah Kemenkeu akan mengabulkan putusan hakim atau justru mengajukan banding? Yustinus menyebut masih menunggu salinan putusan dan akan mempelajari lebih lanjut sebagai pertimbangan untuk langkah selanjutnya.

"Karena kami belum menerima salinan lengkap agar bisa dipelajari, kami belum dapat menjawab pada saat ini. Tentu kami perlu memahami pertimbangan-pertimbangan hakim secara lebih holistik," tandasnya.




(aid/das)

Hide Ads