Tax Amnesty Jilid II Terkumpul Rp 12,5 T, Dirjen Pajak: Bukan Jebakan Batman

Tax Amnesty Jilid II Terkumpul Rp 12,5 T, Dirjen Pajak: Bukan Jebakan Batman

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Senin, 06 Jun 2022 13:47 WIB
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yang baru Suryo Utomo (kiri) menerima dokumen dari pejabat lama Robert Pakpahan (kanan) usai serah terima jabatan di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (1/11/2019). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik Suryo Utomo sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yang baru menggantikan Robert Pakpahan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo/Foto: Antara Foto
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumpulkan Pajak Penghasilan (PPh) Rp 12,56 triliun dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II per 5 Juni 2022.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam acara Tax Gathering Kanwil DJP Jakarta Selatan I, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.

"PPh yang terkumpul Rp 12,56 triliun," ujarnya," Senin (6/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia memaparkan ada 61.315 wajib pajak (WP) yang mengikuti program tax amnesty jilid II dengan 71.950 surat keterangan. Deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi mencapai Rp 108,80 triliun.

Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 9,15 triliun. Adapun, harta yang diinvestasikan mencapai Rp 7,10 triliun.

ADVERTISEMENT

Dia menegaskan tax amnesty jilid II merupakan program yang bermanfaat,. Tidak ada maksud pemerintah menjebak WP dalam program ini.

"Ini bukan jebakan batman supaya wajib pajak cepat bayar pajak, nggak," jelasnya.

Untuk itu, ia berharap PPS agar dimanfaatkan masyarakat dengan baik mengingat akan berakhir bulan ini.

(ara/ara)

Hide Ads