Filipina Hentikan Penyelidikan Bijih Plastik RI, Mendag Girang

Filipina Hentikan Penyelidikan Bijih Plastik RI, Mendag Girang

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 07 Jun 2022 20:45 WIB
botol plastik
Foto: Getty Images/iStockphoto/deepblue4you
Jakarta -

Filipina menghentikan penyelidikan safeguard terhadap impor produk plastik linear low-density polyethylene (LLDPE) atau bijih plastik. Penghentian penyelidikan ini membuka peluang ekspor produk tersebut ke pasar Filipina menjadi semakin besar. Kabar ini pun disambut baik oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Otoritas Filipina yaitu Tariff Commission (TC) mengeluarkan rekomendasi penghentian penyelidikan safeguard terhadap impor produk LLDPE berbentuk pelet dan granula pada 20 Mei 2022 silam. Tidak hanya itu, dalam laporan finalnya, TC merekomendasikan untuk tidak mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap produk LLDPE yang masuk ke Filipina.

"Rekomendasi Otoritas Filipina ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam upaya meningkatkan ekspor dengan menjaga akses pasar ke negara mitra dagang. Penghentian penyidikan ini tentu saja memberikan kepastian terjaganya akses pasar produk LLDPE ke Filipina," ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dilansir melalui keterangan tertulis dalam siaran pers Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan RI, Selasa (07/06/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam laporan finalnya itu, TC juga menyebutkan kalau Otoritas Filipina tidak menemukan lonjakan impor, baik secara absolut maupun relatif. Sehingga tidak dapat dilakukan penentuan kerugian atau ancaman kerugian, hubungan sebab akibat, dan unforeseen development (perkembangan tidak terduga).

Selama proses penyelidikan itu, Direktorat Pengamanan Perdagangan Kemendag secara aktif menempuh langkah-langkah pembelaan, baik secara tertulis maupun penyampaian secara langsung dalam forum konsultasi publik yang diselenggarakan TC.

ADVERTISEMENT

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Natan Kambuno menambahkan, rekomendasi TC di Filipina menjadi berita baik di tengah tren negara mitra dagang yang semakin gencar memproteksi industri dalam negerinya melalui instrumen trade remedies.

"Kami harap adanya berita baik ini dapat memacu pelaku usaha untuk lebih meningkatkan kinerja ekspor produk LLDPE Indonesia di tengah gencarnya penggunaan instrumen trade remedies oleh negara mitra dagang," ujar Natan.

Sebagai tambahan informasi, menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), total ekspor produk LLDPE Indonesia ke Filipina untuk Kode HS 3901.10.92 dan 3901.90.90 pada periode 2017-2021 menunjukkan peningkatan ekspor sebesar 43,02%. Nilai ekspor pada 2017 adalah sebesar US$ 627 ribu, pada 2020 sebesar US$ 805 ribu, dan pada 2021 sebesar US$ 1,7 juta.




(das/das)

Hide Ads