Lutfi mengimbau agar pelaku usaha mengikuti aturan pemerintah. Ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng di tengah masyarakat ditentukan dari kepatuhan pengusaha.
"Oleh sebab itu, kami minta pelaku usaha dalam tata niaga minyak goreng untuk mengikuti aturan pemerintah. Hal ini demi memastikan ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng curah di masyarakat," tegas Lutfi.
Program minyak goreng curah untuk rakyat menyediakan minyak goreng curah hasil alokasi untuk dalam negeri (domestic market obligation/DMO) kepada masyarakat dengan harga Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program ini melibatkan produsen CPO sebagai pemasok bahan baku minyak goreng, produsen minyak goreng sebagai pemasok minyak goreng curah, pelaku usaha jasa logistik eceran (PUJLE) dan distributor dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SiMIRAH), pengecer, serta eksportir.
Lutfi juga menyampaikan komitmen pemerintah untuk menggiatkan kembali ekspor CPO dan produk turunannya. Menurut Mendag Lutfi, pemerintah berkomitmen untuk mendorong kenaikan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.
"Kami juga memastikan bahwa ekspor akan berlangsung segera. Dengan begitu, kami akan memastikan bahwa harga TBS di tingkat petani juga akan baik. Target kita adalah tidak kurang dari Rp 2.500/kg, bahkan setidaknya mencapai Rp 3.000/kg pada kesempatan pertama," kata Lutfi.
(hal/hns)