Mendag Jelaskan Alasan Beli Minyak Goreng Curah Harus Tunjukkan KTP

Mendag Jelaskan Alasan Beli Minyak Goreng Curah Harus Tunjukkan KTP

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 07 Jun 2022 15:48 WIB
Mendag M Lutfi kunjungi Pasar Senen untuk cek stok berbagai bahan pokok termasuk minyak goreng. Namun, stok minyak goreng curah belum ditemukan hingga siang ini
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi membeberkan alasan mengapa pembelian minyak goreng curah harus menunjukkan KTP. Ia mengatakan hal itu dilakukan agar distribusi dapat merata ke masyarakat.

Hal itu diterangkan Lutfi saat mengecek ketersediaan dan keterjangkauan dari Program Minyak Goreng Curah Rakyat. Kunjungan dilakukan ke Pasar Ampera, Kampung Ambon, Jakarta Timur.

"Kenapa harus pakai KTP? Karena kita ingin menjamin bahwa rakyat yang membutuhkan bisa dapat dan ketersediaannya ada di 10 ribu titik. Mudah-mudahan akan lebih banyak pada 2 minggu ke depan, mencapai 15 ribu, 18 ribu, dan 20 ribu pengecer di seluruh Indonesia," katanya dalam rekaman dari Kementerian Perdagangan, Selasa (7/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembelian minyak goreng curah menggunakan KTP ini berlaku dalam Program MigorRakyat, di mana masyarakat bisa mendapatkan dengan harga Rp 14.000/liter. Program MigorRakyat ini bisa ditemukan di ritel tradisional atau warung sembako bertanda khusus.

Lutfi mengatakan, saat ini program itu sudah tersebar di lebih dari 10 ribu pengecer. Ia menargetkan dalam 2 minggu ke depan program ini bisa meluas ke 18 ribu pengecer.

ADVERTISEMENT

"Hari ini sudah lewat 10 ribu pengecer, bahkan sudah 11 ribu pengecer. Target 18 ribu pengecer, mudah-mudahan kurang dari 2 minggu bisa tercapai," jelasnya.

Lutfi menambahkan, distribusi minyak goreng ini diawasi secara digital. Salah satu aplikasi yang juga akan dilibatkan dalam pengawasan distribusi minyak goreng adalah PeduliLindungi.

"Itu juga salah satu alat untuk mengecek karena PeduliLindungi sudah dipakai oleh 40 juta orang, supaya mempermudah. Jadi semua dari CPO sampai pengecer semua dicek melalui aplikasi digital, termasuk PeduliLindungi dengan NIK agar kita tahu siapa yang membeli adalah orang yang membutuhkan," tuturnya.

Pengawasan distribusi minyak goreng juga melibatkan aparat hukum, mulai dari Satgas Pangan dari Kepolisian, Kejaksaan hingga Militer. Untuk itu Lutfi meminta agar pengusaha minyak goreng patuh terhadap peraturan pemerintah.

"Ini semua akan dikerjasamakan oleh aparat penegak hukum oleh sebab itu saya minta kepada pemain minyak goreng untuk mengikuti aturan pemerintah," tandasnya.




(zlf/zlf)

Hide Ads