Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mendapatkan tugas menstabilkan harga minyak goreng dari Presiden Joko Widodo. Targetnya, Luhut diminta membuat harga minyak goreng curah di Jawa-Bali sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Sesuai HET, minyak goreng curah dibanderol Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg. Luhut pun mengungkapkan sederet strateginya untuk membuat minyak goreng kembali terjangkau harganya di tengah masyarakat.
Pertama adalah kebijakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri alias DMO. Semua perusahaan yang mau mengeskpor hasil olahan kelapa sawit harus memenuhi pemenuhan DMO di dalam negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia bilang DMO minyak sawit ditetapkan 50% lebih tinggi daripada kebutuhan minyak goreng di dalam negeri. Hal ini dilakukan agar stok minyak goreng banjir di tengah masyarakat, ujungnya pasokan akan cukup dan harga pun turun.
"Jumlah DMO yang ditetapkan pemerintah sejak 1 Juni adalah sebesar 300.000 ton minyak goreng per bulan lebih tingi 50% dibandingkan kebutuhan domestik kita. Ini dilakukan untuk banjiri pasar domestik hingga dapat memudahkan masyarakat dalam mencari minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi Rp 15.000 sekian (per kilogram)," papar Luhut dalam konferensi pers virtual, Minggu (5/6/2022) kemarin.
Alokasi DMO dibagi tidak hanya berdasarkan kapasitas produksinya saja, namun juga kepatuhan pemenuhannya dari perusahaan.
"Mereka yang patuh akan cepat melakukan ekspor daripada mereka yang tidak patuh DMO. Jadi kalau dia nggak penuhi DMO-nya dia juga tidak akan dapat fasilitas ekspornya," ungkap Luhut.
Kedua, melibatkan Satgas Pangan dalam rangka pengawasan dan penindakan distribusi minyak goreng di lapangan. Satgas itu terdiri dari TNI, Polri, Kejaksaan Agung, hingga Pemerintah Daerah alias Pemda.
Salah satu yang akan diawasi adalah penerapan pemenuhan harga dalam negeri alias domestic price obligation (DPO). Dari produsen hingga tingkat pengecer harus mengikuti standar harga yang ditetapkan untuk komoditas minyak goreng.
Standar harganya adalah sesuai HET minyak goreng curah yang sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
"Penentuan harga DPO akan jadi dasar pengawasan dan penindakan oleh Satgas di lapangan, dari TNI, Polri, Kejaksaaan, hingga Pemda terkait," jelas Luhut.