Sebelumnya, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memberikan keterangan pers pada Kamis (2/6). Dalam kesempatan itu, BP2MI menyatakan keberangkatan 148 calon PMI dari NTB yang akan terbang ke Malaysia harus ditunda.
Kepala BP2MI Benny Ramdhani menjelaskan, penundaan keberangkatan itu disebabkan salah satunya karena visa tidak menggunakan visa kerja. Hal itu termasuk dalam orientasi pra pemberangkatan (OPP) yang belum dilakukan sesuai aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan yang dimaksud Benny yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Ia mengatakan dalam aturan itu jelas menyatakan calon PMI membutuhkan visa kerja sebagai salah satu syarat keberangkatan ke negara penempatan.
Sementara visa yang dimiliki oleh para pekerja tersebut yang diversifikasi UPT BP2MI di NTB bukan merupakan visa kerja.
(zlf/zlf)