GoTo Lolos dari Gugatan Rp 2 Triliun Kasus Sengketa Merek!

GoTo Lolos dari Gugatan Rp 2 Triliun Kasus Sengketa Merek!

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 09 Jun 2022 14:31 WIB
GoTo
Foto: dok GoTo
Jakarta -

PT Tokopedia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek dinyatakan lolos dari gugatan yang dilayangkan terkait dengan sengketa merek GOTO oleh PT Terbit Financial Technology. Hal ini disampaikan dalam putusan Pengadilan Niaga, pada Kamis (02/06/2022).

Dalam putusan tersebut, Pengadilan menyatakan mengabulkan Eksepsi mengenai kewenangan mengadili yang diajukan oleh Gojek dan Tokopedia.

"Pengadilan Niaga tidak berwenang mengadili perkara gugatan Hak Kekayaan Intelektual Merek Nomor 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst itu," bunyi putusan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, pengadilan memutuskan untuk menghukum penggugat, dalam Hal ini PT Terbit Financial Technology, untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500.000,00.

Sebelumnya, perusahaan Tokopedia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek mengumumkan merger atau penyatuan yang mereka lakukan membentuk GOTO pada 17 Mei 2021 silam. Namun tidak lama setelah itu, muncul gugatan plagiat yang melanggar hak atas nama merek tersebut. Gugatan dilayangkan oleh PT Terbit Financial Technology pada November tahun lalu.

ADVERTISEMENT

TFT menggugat 4 orang CEO Gojek dan Tokopedia atas sengketa merek GoTo. Selama kurang lebih 6 bulan. Keduanya diminta membayar uang ganti rugi sebesar Rp 2 triliun lebih. Setelah 6 bulan bersidang, Pengadilan Niaga menyatakan menolak gugatan PT Financial Technology.




(zlf/zlf)

Hide Ads