Berbagai cara dilakukan oleh Perum Peruri untuk menghindari persoalan hukum. Salah satunya dengan menggandeng kejaksaan yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Direktur Utama Peruri Dwina Septiani Wijaya dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono.
Peruri menyatakan, dalam menjalankan bisnis harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Peruri menjalin sinergi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang memiliki peranan utama melakukan tindakan preventif terhadap potensi pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Hal itu dilakukan agar setiap kegiatan bisnis yang dilakukan oleh Peruri berjalan dengan baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seiring dengan iklim kompetisi bisnis yang semakin kompetitif, perusahaan dituntut untuk bisa adaptif dengan menjalankan sejumlah corporate action agar dapat bersaing dan tetap memberikan kontribusi terhadap negara. Oleh karenanya, kami memandang perlu untuk berkolaborasi dan menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkait pemberian layanan pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance) dan audit hukum (legal audit)," kata Dwina Septiani Wijaya dalam keterangannya, Kamis (9/6/2022).
Jamdatun Feri Wibisono mengatakan pihaknya siap menjaga kepercayaan yang diberikan Peruri dalam mendukung implementasi rencana strategis korporasi dari aspek perlindungan hukum dengan tujuan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan/aset yang dikelola Peruri.
"Silakan digunakan fasilitas dari kami. Kami memang tidak menjanjikan kemenangan, tetapi kami akan membantu seoptimal mungkin dengan kualitas dan integritas yang terbaik sesuai dengan prinsip-prinsip yang kami pegang. Ini memang sudah tugas kami di Kejaksaaan Agung kepada para stakeholders untuk menjaga aset dan keuangan negara," kata Feri Wibisono.
(acd/zlf)