TFT melayangkan gugatan tersebut kepada 4 orang CEO Gojek dan Tokopedia. Gojek dan Tokopedia diminta membayar ganti rugi hingga Rp 2,08 triliun yang terdiri dari Rp 1,8 triliun kerugian materiil dan imateriil Rp 250 miliar.
Sidang pertama digelar pada Selasa 9 November 2021. Selama kurang lebih 219 hari diproses secara hukum dan melalui 17 kali sidang, akhirnya Pengadilan Niaga menyatakan menolak gugatan PT Financial Technology, di Jakarta Pusat pada Kamis (02/06/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan mengabulkan eksepsi mengenai kewenangan mengadili yang diajukan oleh Gojek dan Tokopedia.
"Pengadilan Niaga tidak berwenang mengadili perkara gugatan Hak Kekayaan Intelektual Merek Nomor 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst," bunyi salah satu putusan tersebut.
Lebih lanjut, pengadilan memutuskan untuk menghukum penggugat, dalam hal ini PT Terbit Financial Technology, untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500.000,00.
(ara/ara)