Pemerintah menghapus status tenaga honorer pada 2023. Para tenaga honorer diarahkan untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, bila ada instansi yang membutuhkan tenaga lain untuk posisi tertentu dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status outsourcing tersebut bukan tenaga honorer pada instansi bersangkutan.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan penghapusan tenaga honorer dan diganti dengan outsourcing kurang tepat. Ia menilai perekrutan outsourcing membuat beban APBN tambah berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau selama ini taruhlah pemerintah hanya membayar gaji pokok sama tunjangan BPJS. Tapi dengan adanya outsourcing, dia harus mengeluarkan 10% untuk lembaga outsourcing. Jadi nambah biaya sebenarnya," jelasnya kepada detikcom, Kamis (10/6/2022).
Lebih lanjut, Trubus menilai tenaga outsourcing minimal mendapatkan UMR. Sedangkan ada honorer yang digaji tidak jelas, bahkan di bawah UMR.
Kemudian, tenaga honorer yang ingin beralih menjadi outsourcing juga dikatakan perlu memenuhi syarat tertentu. Jika tak lolos, maka akan menimbulkan pengangguran.
"Pihak ketiganya tentu, entah perusahaan CV atau PT, dia tetap ada kriteria-kriterianya," kata Trubus.
Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan sebetulnya kebijakan tenaga honorer itu dihapuskan sejak lama. Maka dari itu, kebijakan non-ASN terbaru ini dibuat untuk penegasan.
"Honorer itu sudah tidak boleh sejak 2000-an sekian. Jadi, masih ada beberapa daerah itu merekrut pegawai di luar skema ASN, bukan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil), bukan pula outsourcing. Maksudnya ini jangan sampai ada kaya gitu lagi," papar dia.
(ara/ara)