Kebijakan pemerintah menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 dinilai berdampak ke pelayanan publik. Tenaga honorer dinilai membantu kelancaran pelayanan publik di instansi.
"Misalnya, ada satu kabupaten yang di dinas kebakaran itu yang ASN-nya cuma satu. Satu orang menangani satu kabupaten kan tidak mungkin. Kalau ada kebakaran, selama ini tenaganya adalah tenaga honorer. Jika ini disetop, yang kerja tidak mungkin satu orang," kata Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah kepada detikcom, Kamis (9/6/2022).
Sedangkan, menurutnya, jika menunggu pengadaan PPPK atau CPNS membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Ada perlu tahapan-tahapan yang dilalui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trubus menyampaikan tugas tenaga honorer tidak kalah berat dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terlebih bagi mereka yang ditempatkan di bagian pelayanan.
Trubus menyampaikan dengan diterbitkannya surat edaran penghapusan tenaga honorer oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo akan menambah jumlah pengangguran. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu telah diundangkan pada 31 Mei 2022.
Saat ini, diungkapkannya,ada sekitar 400 ribu tenaga honorer di berbagai instansi pemerintahan. Para tenaga honorer memang nantinya berpeluang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau CPNS dengan mengikuti seleksi, tapi itu pun terbatas.
Saat ini tenaga honorer yang mendapat afirmasi adalah posisi guru, sehingga tanpa perlu seleksi tes bisa diangkat jadi PPPK. Ia berharap ada pula kebijakan serupa di posisi lain, seperti administrasi dan Satpol PP, sehingga mereka tetap bisa bekerja di instansi terkait.
"Kalau idealnya, pemerintah bisa saja mengangkat mereka jadi PPPK. Dikontrak saja 2 atau 1 tahun. Nanti kalau bagus diperpanjang," ujarnya.
(ara/ara)