Kemenhub Jemput Bola, Pelaut Tak Perlu 'Bongkar Celengan' Ganti Sertifikat

Kemenhub Jemput Bola, Pelaut Tak Perlu 'Bongkar Celengan' Ganti Sertifikat

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Jumat, 10 Jun 2022 16:24 WIB
Kepala Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok Amiruddin menemui anak buah kapal (ABK) dalam rangka memperingati Hari Pelaut Sedunia.
Ilustrasi Pelaut/Foto: Pradita Utama

Pada kesempatan yang sama, Direktur BP3IP Jakarta, Ahmad menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkenalkan diri dan memperkenalkan metode Asynchronous kepada stakeholder dan pelaut-pelaut yang ada di kota Batam dan sekitarnya.

Dengan metoda Asynchronous ini, ia berharap dapat membantu para pelaut guna meningkatkan kemampuan kompetensinya tanpa harus meminta izin cuti yang cukup lama.

"Di mana Asynchronous Learning sendiri merupakan proses pembelajaran daring yang memberikan bahan ajar dan pengerjaan tugas tidak langsung. Bahan ajar dan tugas dapat berbentuk video beserta bahasa isyarat dan terjemahannya maupun bentuk lainnya," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Ahmad bahwa metoda pelatihan jemput bola atau yang diistilahkan revalidasi mobile ini telah dilaksanakan di beberapa kota di Indonesia antara lain Kota Samarinda, Banjarmasin dan Batam.

Hal ini merupakan langkah konkrit yang dilakukan oleh unit kerja di bawah naungan BPSDM Perhubungan dalam upaya mewujudkan Indonesia maju dengan menciptakan SDM transportasi yang memiliki nilai-nilai Prestasi (Profesional, Etika, Standar Global dan Integritas).

ADVERTISEMENT

"BP3IP Jakarta telah melaksanakan kegiatan revalidasi sertifikat CoP yang mengacu pada surat edaran Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) No. UM 003/2412/DK-18 tentang pelaksanaan Revalidasi Program Diklat Kepelautan yang sesuai dengan Table B-I/2 List of certificates or documentary evidence Required Under The STCW Convention yang terdapat pada STCW 2010. Saat ini BP3IP Jakarta sudah mempunyai kurang lebih 66 diklat diantaranya 50 diklat STCW dan 16 diklat non STCW," tutupnya.


(ara/ara)

Hide Ads