Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan buka-bukaan soal suntikan modal atau Penyertaan Modal Negara (PMN) BUMN belum cair. Padahal, tidak lama lagi akan memasuki semester II-2022.
Alokasi PMN merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada BUMN yang mendapat penugasan dalam rangka pembangunan infrastruktur prioritas. Tahun ini rencana pemberian PMN senilai Rp 38,5 triliun, yang ditujukan untuk tujuh perusahaan pelat merah.
Berikut 3 alasan PMN BUMN belum cair:
1. Masalah pencairan
Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan DJKN Kementerian Keuangan, Meirijal Nur mengatakan pembiayaan investasi antara yang dialokasikan ke Badan Layanan Umum (BLU) dengan yang disalurkan dalam bentuk PMN BUMN memiliki proses administrasi berbeda. Untuk BLU prosesnya disebut lebih sederhana dibanding pencairan PMN BUMN.
"Untuk BLU prosesnya sedikit lebih sederhana dibanding kalau proses pencairan kepada BUMN lewat PMN," katanya dalam Bincang Bareng DJKN, Jumat (10/6/2022).
2. Menunggu PP
Meirijal Nur mengatakan sampai saat ini belum ada PMN yang cair karena masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).
"Kalau PMN sampai sekarang belum ada pencairan, masih dalam proses administrasi karena kita memerlukan peraturan pemerintah untuk dasar pencairannya," imbuhnya.
3. PMN ke Garuda tunggu hasil PKPU
Terkait pemberian PMN ke Garuda Indonesia, kata Meirijal, pemerintah akan menunggu hasil keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Jika pengajuan disetujui, nantinya pemerintah melihat apa yang bisa dilakukan untuk membantu penyelamatan maskapai perusahaan pelat merah itu.
"Salah satunya tentu penambahan modal negara kalau nanti proses PKPU-nya disetujui. Kita lihat nanti hasil PKPU-nya, jadi saya belum katakan apakah ada PMN apa nggak, tergantung keputusan PKPU," tuturnya.
(aid/hns)