Pengusaha Sepakat Luhut Mau Hapus Minyak Goreng Curah, Tapi....

Pengusaha Sepakat Luhut Mau Hapus Minyak Goreng Curah, Tapi....

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Minggu, 12 Jun 2022 09:17 WIB
harga minyak goreng curah mahal di surabaya
Foto: Esti Widiyana
Jakarta -

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberi sinyal pemerintah akan menghapus minyak goreng curah dari peredaran. Sebagai gantinya, minyak goreng yang beredar adalah kemasan sederhana.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNl) Sahat Sinaga menyatakan mendukung rencana tersebut. Pasalnya, minyak goreng curah ini dinilai bermasalah.

Sahat menjelaskan di Indonesia yang merupakan negara kepulauan, minyak goreng curah tidak efisien untuk distribusi sampai bisa dijual masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau cuma daratan itu mudah. Truk-truk bisa ke mana-mana berputar-putar. Tapi ini dari truk ke kapal, pindah lagi ke jeriken, pindah lagi ke plastik," katanya, kepada detikcom, Sabtu (11/6/2022).

Terlebih, diungkapkannya, selama perjalanan distribusi itu ada kemungkinan tumpahnya minyak goreng curah 5-7%.

ADVERTISEMENT

Alasan lain kenapa GIMNI mendukung langkah ini, adalah kesehatan. "Rentan terhadap pemakaian minyak jelantah yang diolah kembali dan juga tidak higienis," kata Sahat.

Selain itu, hal yang tidak kalah penting, menurutnya, minyak goreng kemasan tidak ada jaminan halal. Dengan nantinya dibuat kemasan, harapannya status kehalalan minyak goreng menjadi lebih jelas.

Sahat berpesan dalam pelaksanaan hanya beredar minyak goreng kemasan nanti perlu diperhatikan agar tidak terjadi oligopoli minyak goreng.

Terkait harga minyak goreng kemasan pengganti minyak goreng curah, Sahat memerkirakan ada kemungkinan akan melebihi Rp 14.000 per liter yang disebabkan adanya biaya yang diperuntukkan untuk pengemasan.

"Tidak banyak, paling tambahnya Rp 1.500. Biaya packing tidak banyak," jelasnya.

Artinya, harga minyak goreng kemasan diprediksi Rp 15.500 per liter. "Sekarang Rp 14.000 per liter, ya mungkin sekitar Rp 15.500 per liter," kata Sahat.

Sahat memberi catatan, subsidi atau kewajiban memasok di dalam negeri (domestic market obligation/DMO) minyak goreng harus diberlakukan saat kebijakan penghapusan minyak goreng curah ini aktif agar kebijakan ini berjalan lancar dan harga terkendali.

Idealnya kebijakan minyak goreng ini baru bisa diberlakukan dalam waktu 6 bulan ke depan. "Dalam tempo 5-6 bulan seharusnya sudah bisa dilakukan. Jangan dikebut dalam tempo 2-3 bulan," kata Sahat.

Salah satu yang menjadi pertimbangannya adalah terkait ketersediaan mesin pengemasan minyak goreng. Bisa saja mesin itu disediakan dalam waktu cepat, tapi nantinya harga akan sangat tinggi.

"Itu penghasil mesin dari luar negeri dengan senang hati menaikkan harganya. Kita lagi yang rugi. Itu juga kita harus hati-hati melihat itu," ujar dia.

Alasan lainnya, adalah terkait ukuran minyak goreng kemasan. Berbagai ukuran minyak goreng kemasan harus bisa disiapkan tidak hanya ukuran 1 liter, tapi juga ada yang untuk ukuran setengah liter, bahkan 5 liter.

Sahat mengatakan ukuran minyak goreng setengah liter itu kerap dibeli oleh masyarakat yang kurang mampu. Sementara 5 liter perlu disiapkan untuk beberapa jenis pedagang, seperti pedagang kerupuk.

Lebih lanjut, ia menambahkan, lebih dari 2 juta ton per tahun kebutuhan minyak goreng curah. Maka dari itu, manajemen pengemasannya perlu dilakukan dengan baik.



Simak Video "Video: Rincian Sumber Uang Rp 11,8 T Disita di Kasus Korupsi Minyak Goreng"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads