Pemerintah berencana untuk mengenakan bea meterai elektronik pada syarat dan ketentuan atau Terms and Condition (T&C) di berbagai platform digital.
Ketua Umum Indonesian E-Commerce Association (IdEA) Bima Laga mengungkapkan jika asosiasi telah mengikuti wacana terkait meterai elektronik di UU Bea Meterai sejak diundangkan di tahun 2020.
"Sejak saat itu, kami telah menyampaikan sejumlah masukan agar regulasi ini selaras dengan pertumbuhan ekonomi digital," kata dia saat dihubungi, Senin (13/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan, pihak idEA juga telah menyampaikan pandangan kepada pemerintah terkait penerapan bea meterai ini. Bima menyebut jika penerapan dilakukan maka akan menghambat pertumbuhan ekonomi digital dan mengurangi daya saing Indonesia di kancah global.
Menurut dia T&C merupakan salah satu bagian layanan yang melekat pada seluruh platform yang berfungsi menjelaskan hak dan tanggung jawab dari seluruh pihak yang mengakses layanan digital. Namun pemerintah menganggap bahwa T&C merupakan dokumen perjanjian dan terutang bea meterai sesuai UU 3/2020.
Hal ini akan berdampak menciptakan hambatan (barriers) kepada proses digitalisasi yang sedang berjalan. "Bayangkan apabila seluruh user, termasuk pembeli dan seller sebelum mendaftar di platform harus bayar Rp 10.000 terlebih dahulu. Padahal mereka belum transaksi, apalagi UMKM laku aja belum sudah harus bayar meterai," jelas dia.
Bima menambahkan jika Indonesia akan memberlakukan e-meterai akan menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan pada platform digital dan secara signifikan akan mengurangi daya saing Indonesia di kancah global. Hal ini juga tidak sejalan dengan program pemerintah yang mentargetkan sebanyak 30 juta UMKM go digital sampai tahun 2024.
"Penerapan perjanjian baku juga belum diimplementasikan secara utuh di offline, masih ditemukan banyaknya perjanjian baku seperti syarat dan ketentuan masuk mall, pasal, dan gedung yang mudah terlihat sehari-hari, namun tidak dikenakan objek bea meterai. Memang sangat sulit pada praktiknya, sama halnya apabila dipaksakan diterapkan di online," tambah dia.
Karena itu IdEA merekomendasikan kepada pemerintah untuk memberikan pengecualian khusus agar T&C tidak menjadi objek e-meterai karena dampaknya yang cukup masif dalam menghambat digitalisasi.
"Apabila di kemudian hari secara perdata diperlukan e-meterai, maka kami merekomendasikan dilakukan terutang di kemudian hari agar proses digitalisasi tidak terhambat," jelas dia.
(kil/das)