Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan tarif bea keluar ekspor CPO dan produk turunannya. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98//PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar yang berlaku sejak 10 Juni 2022
"Bahwa untuk mendukung stabilitas harga di dalam negeri dan ketersediaan produk kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, serta untuk menguatkan kapasitas fiskal dalam mengantisipasi harga di pasar internasional, perlu melakukan penyesuaian terhadap tarif bea keluar produk kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, perlu dilakukan perubahan," bunyi huruf b bagian menimbang dalam PMK tersebut, dikutip Senin (13/6/2022).
Mengutip Antara, aturan tersebut menambah kategori harga referensi atas barang ekspor berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya yang dikenakan bea keluar dari 12 kategori menjadi 17 kategori.
Rincian Bea keluar yang naik untuk enam kategori harga referensi:
Harga referensi lebih dari US$ 1.000 sampai US$ 1.050 per ton, bea keluar naik dari US$ 93 menjadi US$ 124.
Harga referensi lebih dari US$ 1.050 sampai US$ 1.100 per ton, bea keluar naik US$ 116 menjadi US$ 148.
Harga referensi lebih dari US$ 1.100 sampai US$ 1.150 per ton, bea keluar naik dari US$ 144 menjadi US$ 178.
Harga referensi lebih dari US$ 1.150 sampai US$ 1.200 per ton, bea keluar naik dari US$ 166 menjadi US$ 201.
Harga referensi lebih dari US$ 1.200 sampai US$ 1.250 per ton, bea keluar naik dari US$ 183 menjadi US$ 220
Harga referensi lebih dari US$ 1.250 sampai US$ 1.300 per ton, bea keluar naik dari US$ 200 menjadi US$ 240.
Simak juga video 'Andre Rosiade soal Ekspor CPO Dibuka Lagi: Selamatkan Petani':
Bersambung ke halaman berikutnya. Masih ada informasi penting lainnya, langsung klik
(hns/hns)