Jokowi Terbitkan Inpres, Minta Menteri Rapatkan Barisan Berantas Kemiskinan

Jokowi Terbitkan Inpres, Minta Menteri Rapatkan Barisan Berantas Kemiskinan

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 14 Jun 2022 09:53 WIB
Tumpukan sampah terlihat di kampung nelayan yang berdekatan dengan tanggul laut di Cilincing, Jakut. Seperti apa penampakannya? Ini fotonya.
Foto: Pradita Utama

10. Menteri PUPR, diinstruksikan untuk:
a. melakukan evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan kebijakan, program, dan anggaran di bidang PUPR dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem;
b. menyiapkan ketersediaan air bersih, sanitasi, dan penataan lingkungan; dan
c. memberikan bantuan perbaikan rumah dan/atau pembangunan rumah baru serta relokasi bagi keluarga miskin ekstrem.

11. Menteri ATR/Kepala BPN, untuk menyediakan lahan melalui penataan aset dan akses serta memfasilitasi legalitas lahan yang akan dimanfaatkan sebagai objek bantuan dalam mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

12. Menkop UKM, untuk memberikan fasilitasi akses pembiayaan, akses pasar, serta pendampingan dan pelatihan bagi koperasi dan usaha mikro dalam meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem.

13. Menaker, diinstruksikan untuk:
a. melakukan perluasan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha dengan menciptakan lapangan kerja baru dan/atau mengembangkan lapangan pekerjaan yang sudah ada, serta menyiapkan pelatihan program vokasi untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; dan
b. mendorong perluasan cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi masyarakat miskin ekstrem.

ADVERTISEMENT

14. Menperin, untuk melakukan penumbuhan wirausaha baru industri bagi keluarga miskin ekstrem.

15. Mentan, diinstruksikan untuk:
a. memberdayakan petani yang tergolong keluarga miskin ekstrem;
b. menyediakan sarana dan prasarana pertanian kepada kelompok tani; dan
c. melakukan upaya produksi komoditas pertanian untuk mencapai ketersediaan dan keterjangkauan pangan.

16. Menteri KP, diinstruksikan untuk:
a. memberdayakan nelayan dan pembudidaya ikan yang tergolong keluarga miskin ekstrem; dan
b. memberikan bantuan sarana dan prasarana bagi nelayan dan pembudidaya ikan.

17. Menparekraf/Kepala Baparekraf, untuk memfasilitasi pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif bagi masyarakat miskin ekstrem.

18. Menteri LHK, untuk mempercepat pemberian akses kelola dan peningkatan kapasitas kelompok usaha perhutanan sosial dan multiusaha kehutanan.

Lanjut ke halaman berikutnya


Hide Ads