Pemerintah mengumumkan akan menghapus peredaran minyak goreng curah. Rencana ini disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan beberapa hari lalu.
Alasannya, minyak goreng curah dinilai tidak higienis. Rencana itu pun disebut mendapat dukungan dari para pengusaha minyak goreng.
Rencana dihapusnya minyak goreng curah ini sebetulnya bukan yang terbaru. Dalam catatan detikcom, wacana ini pernah diumumkan sejak 2019 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wacana Sejak 2019
Kala itu rencana tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang masih dijabat oleh Suhanto. Menurutnya penghapusan itu dilakukan untuk menghentikan praktik pengoplosan.
"Dari segi keamanan, minyak goreng curah akan rentan dioplos, baik dengan minyak jelantah yang dibersihkan. Dari sisi itu yang melatarbelakangi kenapa pemerintah melakukan ini," kata Suhanto kepada detikcom, Senin (7/10/2019).
Suhanto mengatakan waktu itu bahwa minyak goreng curah akan dicabut dari peredaran mulai 1 Januari 2020. Saat itu juga, rencananya minyak goreng curah akan diganti menjadi kemasan. Dalam mengemas minyak tersebut, baik produsen maupun distributor harus menggunakan mesin pengemasan sederhana.
Kebijakan pelarangan minyak goreng curah mulai tahun 2020 timbulkan kontroversi. Baik dalam penerapannya, maupun wacana penyetopan edaran minyak goreng curah menjadi pertanyaan besar.
Rencana 2019 Batal
Tak lama dari itu, pemerintah mengumumkan rencana itu dibatalkan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan yang kala itu masih dijabat oleh Enggartiasto Lukita.
Ia mengatakan bahwa minyak goreng curah tak akan ditarik dari pasaran pada 2020. Namun, penjualannya nanti harus dikemas dalam suatu kemasan sederhana.
Adapun harganya, minyak goreng curah dalam kemasan dipatok menyesuaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 11.000 per liter mulai 2020.
Rencana Muncul Lagi 2021
Setelah lebih dari setahun dibatalkan, wacana itu muncul lagi pada 2021. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan menyampaikan pemerintah akan melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022.
Hal ini dilakukan karena harga minyak goreng curah sangat bergantung dengan pergerakan crude palm oil (CPO). Memang harga CPO internasional tengah tinggi-tingginya. Hal itu menyebabkan harga minyak goreng di dalam negeri mulai tahun ini sangat tinggi.
Rencana itu pun gembar gemborkan hingga diterbitkan aturan resmi melalui Permendag No 36 2020. Namun, pada akhir tahun rencana itu dibatalkan lagi. Aturannya juga dicabut.
Lihat juga video 'Bicara soal Aturan DPO dan DMO, Luhut Singgung Pengusaha Nakal':