Bak Judi, Thrift Store Tetap Eksis Padahal Ilegal! Kok Bisa?

Bak Judi, Thrift Store Tetap Eksis Padahal Ilegal! Kok Bisa?

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 14 Jun 2022 13:17 WIB
Pasar Kebayoran Lama tersohor sebagai sentra penjualan barang bekas dengan harga miring. Berbagai barang bekas seperti jam hingga ponsel bisa ditemukan di sini.
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Thrifting yang identik dengan berburu pakaian bekas impor masih menjadi tren bagi sebagian orang. Padahal, pemerintah menetapkan jika bisnis jual beli pakaian bekas impor adalah sesuatu yang ilegal.

Ada beberapa kendala yang menyebabkan pemerintah sulit menghentikan bisnis jual beli pakaian impor. Misalnya karena alasan geografis dan pengawasan.

"Memang pengawasan perlu ditingkatkan. Sebenarnya sudah ada tapi kan itu Indonesia luas. Bahkan bukan hanya pakaian bekas, narkoba aja masih bisa masuk," kata anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi kepada detikcom, Selasa (14/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mayoritas pakaian bekas masuk ke Indonesia melalui jalur laut di pelabuhan-pelabuhan tikus. Beberapa laporan juga menyebut jika pakaian bekas impor bisa lolos ke pelabuhan resmi. "Ini kalau pelabuhan resmi saja masuk apalagi pelabuhan jalan-jalan tikus," imbuhnya.

Dari sisi konsumen Heru menyebut jika demand untuk pakaian bekas masih ada di masyarakat. Hal ini membuka peluang bagi bisnis thrifting tumbuh subur di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Barang bekas, khususnya pakaian, memiliki segmen pasarnya tersendiri. Peminatnya didominasi kalangan muda yang kepincut dengan pakaian branded dengan harga yang ramah di kantong.

Selain itu, modus penyelundupan pakaian bekas impor juga beragam. Misalnya, mencampur pakaian baru dan pakaian bekas dalam satu kontainer. Dalam hal ini Heru menyebut perlu ketelitian petugas saat memeriksa isi kontainer.

Setelah barang sampai di Indonesia ada proses pengolahan yang membuat pakaian bekas seolah-olah adalah pakaian baru. Setelah itu barulah dilakukan pendistribusian ke berbagai wilayah.

Sebagai informasi, pemerintah telah melarang bisnis jual beli pakaian impor. Hal ini berdasarkan Permendag No 51/M-DAG/PER/7/ tentang larangan impor pakaian bekas dan UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Simak juga Video: KKP Temukan Ribuan Kilogram Produk Ikan Impor Ilegal di Batam

[Gambas:Video 20detik]



(eds/eds)

Hide Ads