Pemerintah mengumumkan akan menghapus minyak goreng curah di pasaran. Pengumuman ini disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan beberapa hari lalu.
Meski demikian, Kementerian Perdagangan sebagai pemegang tugas atas rencana tersebut belum bisa memastikan kapan akan direalisasikan. Pihaknya mengatakan hal itu baru rencana.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan mengatakan pihaknya masih mempersiapkan Peraturan Menteri (Permendag) untuk rencana itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini belum ada (aturan resmi) masih proses, seperti apa kebijakannya, Permendag-nya," ujarnya kepada detikcom, Selasa (14/6/2022).
Alasan Dihapus
Dalam rencana penghapusan minyak goreng curah ini, banyak sekali alasan yang menjadi pertimbangan pemerintah, utamanya karena kurang higienis. Kedua, perihal harga yang sensitif dengan kenaikan CPO internasional.
"Ketiga, ada potensi kenakalan pelaku usaha yang nakal untuk mengoplos sehingga menjadi tidak sehat," ujarnya
Keempat, Oke bilang tinggal Indonesia dan Bangladesh yang masih menggunakan minyak goreng curah. Kelima, minyak goreng curah ini tidak memenuhi perlindungan konsumen, di mana minimal ada tercantum masa kedaluwarsa dari sebuah produk.
Sebuah produk harus tercantum izin edar hingga dan memenuhi Standar Nasional Indonesia. Oke mengungkap hal-hal itu yang tidak ada di minyak goreng kemasan.
"Arahnya dari sisi perlindungan konsumen, kesejahteraan konsumen lebih pasti, karena ada informasi produk yang bisa dilihat kualitasnya terjaga, kualitas terjaga, tata cara kemungkinan kecurangan (meminimalisir)," lanjutnya.
Simak juga video 'Luhut: Curah Kita Bikin Jadi Kemasan, Harga Rp 14 Ribuan':
Wacana minyak goreng curah dihapus sejak 2014. Cek halaman berikutnya.
Wacana Sejak 2014
Oke juga mengakui bahwa rencana ini selalu maju mundur yakni direncanakan kemudian batal. Hal itu terjadi sejak 2014.
"Ini kan sudah lama ingin menghapus minyak goreng curah, dari 2014 ditunda-tunda, terakhir Permendag yang lalu itu ditunda pada Desember. Masih ditunda sampai waktu yang tidak ditetapkan. Kemudian ini baru rencana lagi," lanjutnya.
Oke pun belum mau memastikan apakah rencana kali ini tegas akan dilaksanakan pemerintah. "Kalau nanti bilang sudah mantap, ditunda lagi," ujarnya dengan nada yang menurun.
"Tetapi kan Permendagnya masih ditunda. Itu setiap dua tahun sekali kita keluarkan Permendagnya," tambahnya.
Dalam tiga tahun belakangan ini, rencana itu juga selalu dibatalkan. Sejak masa kepemimpinan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita hingga berganti Muhammad Lutfi, rencana itu belum juga direalisasikan selalu batal.
Pembatalan terbaru pada akhir 2021 lalu. Kala itu, Oke Nurwan yang memberikan keterangan pembatalan kepada detikcom. Alasan pembatalan itu, melihat kondisi pandemi saat ini yang penuh ketidakpastian. Kedua karena masih tingginya harga CPO atau minyak sawit mentah. Kemudian, minyak goreng curah juga dinilai masih digunakan oleh UMKM.
Saat itu, rencananya pemerintah untuk mengurangi minyak goreng curah dengan edukasi kepada masyarakat. Harapannya cara itu bisa membuat masyarakat tidak memilih minyak goreng curah lagi.
Namun nyatanya, pemerintah juga masih mengutamakan penjualan minyak goreng curah saat harga komoditas pangan itu naik gila-gilaan, terutama yang kemasan premium.