Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini melantik dua menteri dan tiga wakil menteri baru. Salah satu yang dilantik adalah Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar mengatakan kehadiran Afriansyah Noor sangat dibutuhkan untuk mendukung tugas-tugas Menteri Ketenagakerjaan.
"Baru kali ini ada Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Kehadiran Wakil Menteri Ketenagakerjaan tentunya sangat dibutuhkan dalam mendukung tugas Menteri Ketenagakerjaan, khususnya untuk membantu melakukan konsolidasi tugas-tugas di Kementerian Ketenagakerjaan," kata Timboel dalam keterangan tertulis, Rabu (15/6/2022).
Dengan kehadiran Afriansyah Noor, Timboel menyebut ada beberapa harapan. Pertama, bisa menyelesaikan regulasi tentang jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar bisa terlindungi pada saat sebelum bekerja, bekerja di luar negeri, dan pasca bekerja.
"Dari sisi regulasi, ada regulasi yang belum selesai dibuat seperti revisi Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang jaminan sosial PMI yang sangat dibutuhkan cepat untuk diselesaikan," tuturnya.
Lalu juga regulasi yang memastikan pekerja informal miskin mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal itu sangat dinanti untuk mencegah pekerja miskin tersebut jatuh pada kemiskinan ekstrem dan pekerja informal yang miskin ekstrem dapat ditolong keluar dari kemiskinan.
"Sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang penanganan kemiskinan ekstrem, Kementerian ketenagakerjaan diberi tanggung jawab untuk mendorong perluasan cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat miskin ekstrem," imbuhnya.
Selain itu, kehadiran Afriansyah Noor diharapkan dapat membuat terobosan untuk perbaikan kinerja pengawas ketenagakerjaan secara sistemik, meningkatkan jumlah pengawas dan kualitas pengawasan. Timboel menyarankan agar dihadirkan lembaga khusus untuk mengawasi kinerja pengawas ketenagakerjaan.
"Sudah menjadi rahasia umum kinerja pengawas ketenagakerjaan sangat rendah sehingga regulasi hukum positif yang ada banyak dilanggar yang mengakibatkan pekerja mengalami kerugian. Upah minimum masih banyak yang dilanggar, PHK masih banyak yang dilakukan sepihak, THR juga banyak yang dilanggar, pelanggaran hak berserikat dan berunding juga masih terjadi di banyak tempat. Demikian juga masih banyak pekerja formal yang belum menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan dan Kesehatan," bebernya terkait masalah ketenagakerjaan.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Lihat Video: Jokowi Lantik 2 Menteri & 3 Wamen Baru, Istana: Presiden Perlu Refreshing