Koperasi Karyawan Garuda Menang Gugatan Lawan Pengembang Apartemen

Koperasi Karyawan Garuda Menang Gugatan Lawan Pengembang Apartemen

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Rabu, 15 Jun 2022 17:06 WIB
Pesawat Garuda Indonesia rutin dibersihkan dengan disemprot disinfektan. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Pesawat Garuda Indonesia/Foto: Rengga Sancaya

Seperti diketahui. sengketa ini bermula ketika pada November 2017, PT Satiri Jaya Utama mengaku sebagai developer yang akan membangun 600 unit kamar rumah susun atau apartemen yang bernama Apartemen SKY HIGH TOWER yang berlokasi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang Banten.

PT Satiri Jaya Utama kemudian mengajak Koapgi untuk membantu pemasaran apartemen tersebut kepada anggota koperasi atau kepada karyawan di maskapai penerbangan Garuda Indonesia. PT SJU mengaku memiliki dana yang yang cukup untuk membangun apartemen, menjamin legalitas tanah dan bangunan telah lengkap serta bebas dari sitaan, sengketa dari dan dengan pihak manapun juga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada akhirnya, banyak awak pesawat Garuda Indonesia yang tertarik memiliki Apartemen tersebut. Caranya dengan membeli secara tunai lunas kepada pengembang atau melalui cicilan di bank. Harga jual satu unit Apartemen yang paling murah adalah Rp 217 juta.

Untuk meyakinkan calon pembeli, PT Satiri Jaya Utama mengaku sudah memiliki perjanjian kerja sama dengan bank tertanggal 12 Juni 2017 untuk pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA), adanya Surat Keterangan Notaris Susilawati SH, MKN tanggal 26 September 2017 yang menerangkan pada tanggal 22 September 2017 telah dilaksanakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Tuan Haji Agam Nugraha Subagdja (selaku Penjual/pemilik tanah) dengan Herman Sumiati, Dirut PT SJU untuk pembelian dua bidang tanah seluas 5815 meter persegi (M2) dan 560 M2 yang terletak di Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang yang kedua sertifikatnya atas nama Tuan Haji Agam Nugraha Subagdja.

ADVERTISEMENT

Dengan adanya legalitas tersebut maka PT Satiri Jaya Utama membuat awak pesawat Garuda Indonesia memesan dan membeli apartemen tersebut walaupun belum ada pembangunan sama sekali. Padahal oleh UU RI Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun Pasal 43 disyaratkan jika pemasaran rumah susun hanya dapat dilakukan jika rumah susun sudah terbangun paling sedikit 20%.


(ara/ara)

Hide Ads