Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara meluncurkan dua aplikasi yaitu Sistem Registrasi Drone, Pilot Drone dan Persetujuan Pengoperasian Drone (SIDOPI-GO) dan Sistem Pendaftaran Pesawat Udara Indonesia (SIPUDI).
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono menjelaskan SIDOPI-GO merupakan aplikasi yang dikembangkan dalam hal pengendalian pengoperasian drone di Indonesia berupa pemberian persetujuan pengoperasian secara terintegrasi dalam satu pintu sehingga menjadi lebih efektif, transparan dan dapat dimonitor secara real time.
Sedangkan SIPUDI merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk proses penerbitan sertifikat pendaftaran pesawat udara secara online sehingga pengguna layanan yaitu operator penerbangan dapat dengan mudah mengakses secara online, cepat, akurat, dan transparan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut kedua aplikasi ini diluncurkan dalam rangka dalam meningkatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan diharapkan manfaat kedua aplikasi online ini dirasakan tidak hanya bagi operator penerbangan dan pegiat drone, tetapi secara luas sebagai implementasi dari amanah Undang-Undang dalam mewujudkan suatu sistem pemerintahan guna memenuhi kebutuhan dasar warga negara atas pelayanan kepada masyarakat, khususnya pada jasa pelayanan transportasi udara.
"Dan ke depannya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi menjadi lebih efektif, transparan dan accountable," kata Isnin dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).
Dia menjelaskan implementasi aplikasi ini dapat menjangkau masyarakat lebih luas, untuk itu aplikasi ini perlu diinformasikan dan disosialisasikan kepada seluruh pengguna aplikasi sehingga dapat digunakan sebagai role model untuk proses perijinan khususnya di dunia penerbangan guna memajukan penerbangan di Indonesia.
"Melalui kesempatan ini pula saya mengucapkan terima kasih kepada kedua Direktorat Teknis yaitu Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) dan khususnya Sub Direktorat Sertifikasi Pesawat Udara DKPPU serta didukung oleh dan Direktorat Navigasi Penerbangan yang merupakan inisiator atas peluncuran kedua aplikasi-aplikasi ini. Selamat atas capaian dan inovasinya, semoga produk digitalisasi terhadap layanan perizinan seperti ini dapat terus ditingkatkan dan menjadi penyemangat dalam melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Dadun Kohar mengatakan dengan dioperasikannya aplikasi online ini, proses birokrasi perijinan pengoperasian drone dan penerbitan sertifikat pendaftaran pesawat udara menjadi lebih efisien, dengan dilaksanakan dengan lebih mudah, cepat dan tepat dengan tetap mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Dia mengungkapkan slogan aplikasi online SIPUDI adalah TERBANG' (Sistem yang Transparan, Efisien, Efektif, Responsif, Berkesinambungan Membangun Good Governance). Dimana dasar pemikiran dan inisiasi pengembangan Aplikasi perizinan online SIPUDI adalah CASR 47 tentang Pendaftaran Pesawat Udara (Aircraft Registration).
"Sedangkan aplikasi SIDOPI-Go merupakan suatu aplikasi terintegrasi sistem registrasi drone dan pilot drone yang telah dilengkapi dengan modul persetujuan pengoperasian drone yang berbasis web," katanya.
Lanjut di halaman berikutnya.
Dadun juga menjelaskan bahwa jumlah pesawat udara terdaftar hingga bulan Mei 2022 sebanyak 1.116 unit, terdiri dari Pesawat Udara yang terdaftar dibawah AOC 121 sebanyak 561 unit, Pendaftaran Pesawat dibawah AOC 135 sebanyak 304 unit, dan Pendaftaran Pesawat dibawah OC 91, OC 137 dan PSC 141 sebanyak 248 unit dan Pendaftaran Pesawat dibawah AOC/OC/PSC revoked sebanyak 3 unit. Oleh karena itu, SIPUDI dikembangkan untuk memberikan solusi peningkatan layanan perizinan dilingkungan Ditjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.
Direktur Navigasi Penerbangan, Sigit Hani menjelaskan bahwa jumlah persetujuan pengoperasian pesawat udara tanpa awak yang telah diterbitkan dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan Bulan Januari tahun 2022 adalah sebanyak 389, dengan berbagai utilisasi yang bersifat komersial diantaranya yaitu untuk survei, foto, perfilman, infrastruktur, penelitian, perkebunan dan kegiatan komersial lainnya.
"Keseluruhan proses penerbitan persetujuan tersebut dilakukan secara manual dan paper-based dengan mengacupada regulasi nasional yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak Di Ruang Udara Yang Dilayani Indonesia," katanya.
Sigit juga mengatakan proses penerbitan persetujuan ini melibatkan beberapa instansi yaitu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam hal ini yaitu Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara dan Direktorat Navigasi Penerbangan serta stakeholder eksternal terkait lainnya seperti Perum LPPNPI (AirNav).
(kil/das)