Ohhh Ternyata Ini Alasan DJP Mau Pungut Bea Meterai di e-Commerce

Ohhh Ternyata Ini Alasan DJP Mau Pungut Bea Meterai di e-Commerce

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 16 Jun 2022 14:45 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya merilis tampilan baru meterai tempel Rp 10.000. Begini bentuknya.
Ohhh Ternyata Ini Alasan DJP Mau Pungut Bea Meterai di e-Commerce/Foto: Ditjen Pajak
Jakarta -

Pemerintah berencana mengenakan bea meterai elektronik untuk dokumen syarat dan ketentuan atau terms and conditions (T&C) platform digital termasuk e-commerce.

Rencana ini akan diterapkan untuk membantu penerimaan negara. Kira-kira sistemnya sudah siap belum?

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Bonarsius Sipayung mengungkapkan rencana ini masih dibahas intensif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini jadi concern kami, kami juga tidak serta merta menerapkannya. Perlu kami sampaikan dalam konteks penerapan bea meterai bukan hal yang mudah, karena harus disiapkan sistemnya," jelas dia dalam webinar, Kamis (16/6/2022).

Dia mengungkapkan, sistem bea meterai di e-commerce sedang disiapkan sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah. "Untuk konteks ini kami tidak akan mungkin menerapkan ini sampai nanti sistemnya settle perbaikan sistem," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sekadar informasi, Bonarsius menjelaskan menurut KBBI T&C atau syarat dan ketentuan adalah ketentuan-ketentuan dalam suatu perjanjian berupa persyaratan, kondisi dan jaminan-jaminan tertentu yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak.

Menurut Asosiasi E-Commerce Indonesia (Indonesian E-Commerce Association/idEA) kebijakan syarat dan ketentuan di platform digital merupakan bentuk klausul baku yang didesain untuk melindungi hak dan kewajiban pengguna dengan efisien, mudah, dan praktis.

Alasan DJP Mau Pungut Bea Meterai di e-Commerce

Dia menyebutkan di platform digital ada kontrak baku elektronik seperti Browse wrap Agreement. Ini tidak memerlukan tindakan afirmatif jadi tidak memenuhi persyaratan kesepakatan Perjanjian sesuai KUH Perdata.

Lalu Click-wrap Agreement yaitu klik icon berisi tulisan I agree, I accept, OK, submit atau dengan mendaftar maka setuju atas T&C. Nah ini memenuhi persyaratan kesepakatan perjanjian sesuai KUH Perdata.

"T&C terutang BM apabila memenuhi persyaratan berbentuk dokumen sesuai Pasal 1 angka 2 UU BM, terdapat kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, terdapat hal tertentu dan suatu sebab yang halal atau tidak terlarang," jelas dia.

Lihat juga Video: Mulai 1 Mei, Pinjol hingga Dompet Digital Dikenai Pajak

[Gambas:Video 20detik]



(kil/ara)

Hide Ads