Pemerintah berencana untuk mengenakan bea meterai elektronik atau e-meterai untuk persetujuan dokumen syarat dan ketentuan termasuk di e-commerce. Hal ini diharapkan jangan sampai menghambat perkembangan ekonomi digital.
Karena itu pemerintah perlu memperhatikan sejumlah dampak yang mungkin akan dihadapi ketika rencana tersebut benar-benar direalisasikan. Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengungkapkan jika saat ini pandemi COVID-19 menimbulkan disrupsi ekonomi.
Pengenaan bea meterai ini bisa membuat resah ekosistem ekonomi digital di Indonesia. Karena itu, pemerintah perlu gencar melakukan sosialisasi terkait kebijakan dengan informasi yang komprehensif kepada para pelaku usaha baik mikro, kecil dan menengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sosialisasi yang memadai diperlukan supaya sejalan dengan upaya pemerintah dalam transformasi digital juga mencakup agenda digitalisasi ekonomi. Agenda ini menargetkan masuknya 30 juta UMKM ke platform digital dan turut memanfaatkan platform e-commerce per tahun 2024.
"Jangan sampai kebijakan pengenaan bea materai elektronik ini, terutama pada dokumen Syarat & Ketentuan di platform e-commerce, justru memberi disinsentif pada onboarding process pelaku usaha tersebut ke ranah digital atau dengan kata lain menjadi barrier to entry bagi UMKM," kata dia dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).
Dia menyebutkan selanjutnya jika biaya operasional dan manfaatnya tidak diperhitungkan secara seksama, alih-alih meningkatkan pemasukan negara, kebijakan ini justru menghambat potensi penerimaan pelaku UMKM dalam bertransaksi secara digital.
Padahal saat ini pemerintah tengah berupaya menggerakkan kembali roda perekonomian melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang berfokus pada UMKM. Risiko ini sangat mungkin terjadi karena belum adanya kejelasan wajib bea dan ketentuan teknis dari pengaturannya maupun best practices dari negara lain yang memiliki kebijakan serupa.
"Kesiapan pemerintah dari segi sumber daya manusia maupun juga infrastruktur dalam memungut bea materai dan menyediakan sistem pencatatan hingga keamanan pengumpulan datanya perlu menjadi prioritas," jelas dia.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, memperlihatkan bahwa salah satu faktor yang membuat pelaku UMKM enggan memasuki ranah digital dan memanfaatkan fitur-fitur yang ada adalah kekhawatiran mereka terhadap aspek keamanan data, privasi, hal-hal teknis dan juga kepercayaan pada sistem yang digunakan maupun pihak-pihak yang terlibat.
Dalam hal ini kemampuan pemerintah dalam memfasilitasi proses pengenaan bea materai elektronik untuk dokumen Syarat & Ketentuan dalam transaksi di e-commerce tentu menjadi tantangan tersendiri.
Lanjut di halaman berikutnya.
Simak Video "Tempat Pelarian Uang Paling Aman Dikala Perang"
[Gambas:Video 20detik]