Skema Buka-Tutup Jadi Jalan Tengah Akses Bendungan Lahor

Skema Buka-Tutup Jadi Jalan Tengah Akses Bendungan Lahor

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 06 Agu 2026 08:38 WIB
Penutupan akses jalan di atas Bendungan Lahor, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang berlaku sejak 1 Agustus 2026 menuai protes warga. Fraksi Partai Golkar DPR RI M. Sarmuji, didampingi Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Hamka B. Kady, me
Foto: Dok. Fraksi Golkar
Jakarta -

Penutupan akses jalan di atas Bendungan Lahor, Kabupaten Malang, Jawa Timur sejak 1 Agustus 2026 menuai protes warga. Fraksi Partai Golkar DPR RI M. Sarmuji, didampingi Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Hamka B. Kady, menerima audiensi Direktur Utama Perum Jasa Tirta I Fahmi Hidayat soal hal ini.

Perum Jasa Tirta I sebelumnya memberlakukan pembatasan akses lalu lintas di atas Puncak Bendungan Lahor yang menghubungkan Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar sebagai langkah mitigasi dan perlindungan terhadap bendungan yang berstatus Objek Vital Nasional. Kebijakan ini memicu keluhan warga karena dinilai menghambat aktivitas dan mengganggu roda perekonomian di dua wilayah tersebut.

Sarmuji menerima langsung aspirasi warga saat kunjungan ke Blitar pada 31 Juli 2026 dan berjanji menindaklanjutinya kepada Perum Jasa Tirta I selaku pengelola bendungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau bukan karena pertimbangan keamanan atau keselamatan, sesuai surat yang saya kirimkan, mohon dibuka tetapi dengan skema limitasi waktu yang ada. Kalau ditutup total akan menimbulkan kemacetan di jalan utama dan mengganggu perekonomian. Kita harus cari opsi lain agar masyarakat tidak terlalu terdampak besar," kata Sarmuji dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).

Sarmuji menegaskan, meski aspirasi warga penting diperhatikan, aspek keselamatan tidak bisa dikesampingkan. "Kami bersepakat bahwa keselamatan dan keamanan penting, karena jika tidak, khawatir justru akan menjadi masalah besar di kemudian hari," ujar Sarmuji.

ADVERTISEMENT

Alasan Penutupan Akses

Fahmi Hidayat menjelaskan, penutupan akses dilakukan karena Bendungan Lahor dibangun pada 1973 dan mulai beroperasi pada 1977, saat ini bendungan itu tengah menjalani proses peninjauan untuk izin perpanjangan operasi. Dia menyebut proses tersebut mendesak dilakukan setelah ditemukan sejumlah titik keretakan pada konstruksi bendungan.

"Seiring usia, kekuatannya melemah. Konstruksi dan material saat dibangun tidak sebagus dan secanggih saat ini," ujar Fahmi.

Dia menambahkan pihaknya kini tengah memasang berbagai instrumen pemantauan untuk mendukung proses review, sehingga bendungan harus terbebas dari lalu lintas kendaraan bermesin agar instrumen tidak terganggu.

Menurut Fahmi, langkah ini merupakan bagian dari pemeliharaan agar bendungan eksisting dapat terus digunakan, termasuk mempertahankan fungsinya untuk irigasi, pengendalian banjir, pembangkit listrik, dan penyimpanan air.

Dia juga menyinggung adanya penyebaran informasi yang tidak akurat oleh sejumlah pihak, termasuk pelaku usaha di Blitar dan Malang, yang menggerakkan massa untuk membongkar penutupan jalan. Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tidak menampik aspirasi warga, termasuk mereka yang memiliki usaha di sekitar area bendungan.

Skema Buka Tutup

Sarmuji menilai kebijakan ini semestinya dikomunikasikan lebih awal kepada masyarakat agar mereka memahami pentingnya faktor keamanan dan keselamatan, sekaligus disertai penyediaan opsi alternatif sebelum kebijakan diterapkan. Dia mengingatkan dampak kebijakan ini tidak hanya dirasakan pelaku usaha, tetapi juga pelajar yang bersekolah lintas wilayah Blitar-Malang.

Dia menyambut baik kebijakan skema buka-tutup terbatas sebagai jalan tengah akses dapat dilalui hingga pukul 22.00 WIB dan dibuka kembali pukul 04.00 WIB, dengan tarif simbolis Rp 1 melalui kartu uang elektronik.

Penutupan total pada akhirnya tidak terhindarkan mengingat usia bendungan yang telah mencapai 50 tahun, sehingga pengaktifan jalan inspeksi-termasuk perkuatan dan pelebarannya-perlu segera dilakukan.

Selama masa transisi ke jalur inspeksi, Sarmuji meminta adanya limitasi waktu penggunaan Bendungan Lahor untuk lalu lintas umum dengan mempercepat solusi alternatif.

"Kita harus cari solusi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang," kata Sarmuji.

Sementara itu, Hamka Kady menyampaikan dirinya telah berkomunikasi dengan pihak terkait di Kementerian Pekerjaan Umum, termasuk Direktorat Jenderal Sumber Daya Air perihal pengelolaan Bendungan Lahor dan Direktorat Jenderal Bina Marga perihal pengelolaan jalan.

"Bendungan itu sudah tua, harus dijaga dan dipelihara agar tetap dapat digunakan selama-lamanya. Solusinya, akses jalan di atas Bendungan Lahor jangan ditutup permanen, tetapi diberlakukan buka-tutup secara terbatas, sesuai kondisi, sambil jalan inspeksi diperlebar dan diperkuat. Secara bertahap akses kendaraan roda empat dikurangi," kata Hamka.

Dia menegaskan, prinsip utamanya adalah kebijakan pemeliharaan bendungan tidak boleh sampai mengorbankan kepentingan masyarakat di sekitar Bendungan Lahor.

Halaman 2 dari 3
(hal/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads