Idul Adha Sebentar Lagi, Ini Tips Memilih Hewan Kurban Bebas PMK

Idul Adha Sebentar Lagi, Ini Tips Memilih Hewan Kurban Bebas PMK

Tim detikcom - detikFinance
Senin, 20 Jun 2022 10:13 WIB
Pemeriksaan kesehatan hewan kurban digencarkan di wilayah Tangerang. Hal itu dilakukan guna mencegah penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Idul Adha/Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN
Jakarta -

Idul Adha 2022 sebentar lagi. Masyarakat yang ingin berkurban diimbau agar meningkatkan kewaspadaan dan kejelian saat membeli hewan kurban agar terbebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK) saat Idul Adha.

"Kita bisa tidak perlu menunda (berkurban saat Idul Adha), yang penting hewan yang akan kita kurbankan dipastikan memang sudah memenuhi standar kesehatan," kata Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia, Andy Nugroho kepada detikcom, beberapa waktu lalu.

PM memang meresahkan, apalagi menjelang Idul Adha. Namun, PMK sejatinya tidak menular ke manusia sehingga daging dan susu yang dikonsumsi aman. Meski begitu, hewan kurban yang disembelih harus tetap sehat dan memenuhi syariat Islam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi kamu yang ingin berkurban, pastikan hewan yang dipilih dalam keadaan sehat. Kamu bisa bertanya kepada pedagangnya atau membawa orang ahli saat membeli, untuk memastikan hewan tersebut layak dikurban.

"Pastikan atau tanya ke pedagangnya bahwa hewan ini memang sudah memenuhi syarat untuk kesehatan, secara kesehatan layak untuk dikurbankan. Jadi kita juga jangan asal membeli saja," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Tips Memilih Hewan Kurban saat Idul Adha

Direktur Pusat Kajian Halal Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM) Nanung Danar Dono memberi tips memilih hewan kurban di tengah wabah PMK saat Idul Adha. Berikut tipsnya:

1. Beli hewan kurban dari pedagang besar

Pedagang besar yang memiliki banyak hewan ternak disebut cenderung akan sangat menjaga kesehatan ternaknya.

"Agar tidak sampai tertular penyakit karena akan mengakibatkan kerugian yang cukup besar," terang Nanung.

2. Pilih pedagang yang mau beri garansi

Tips selanjutnya yakni membeli hewan kurban pada pedagang yang mau memberi jaminan atau garansi. Dengan begitu jika ternak yang dibeli nantinya menunjukkan gejala sakit, mereka bersedia untuk mengganti dengan ternak lain yang sehat.

3. Beli hewan kurban mendekati hari Idul Adha

Nanung menilai dengan membeli hewan kurban mendekati Idul Adha atau penyembelihan, akan meminimalisir risiko hewan kurban tertular penyakit.

Selain itu, pastikan melakukan pengecekan kondisi ternak. Tidak hanya dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan saja, tetapi juga pastikan hewan tidak bergejala dan lingkungan sekitar tidak ada wabah PMK.

4. Hindari survei dari kandang ke kandang

Survei dari kandang ke kandang ternak lain dinilai akan berpotensi memperluas penularan PMK. Nanung menjelaskan penularan PMK pada ternak dapat terjadi melalui kontak langsung antar ternak, kandang bersama, lalu lintas hewan tertular, kendaraan angkutan, udara, air, pakan/minum, feses ternak terjangkit, serta produk maupun orang yang terkontaminasi virus PMK.

Perayaan Idul Adha jangan sampai beli hewan Kurban sakit. Ciri-ciri hewan Kurban Sakit ada di halaman berikutnya.

Nanung menyampaikan sederet syarat sah hewan untuk menjadi hewan kurban, yaitu sehat, tidak cacat seperti buta dan pincang, serta tidak terlalu kurus.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK. Dalam fatwa tersebut, MUI memaparkan syarat hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban. Berikut isinya:

1. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya adalah sah dijadikan hewan kurban.

2. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban.

3. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10-13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

4. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10- 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.


Hide Ads