Idul Adha Sebentar Lagi, Ini Tips Memilih Hewan Kurban Bebas PMK

Idul Adha Sebentar Lagi, Ini Tips Memilih Hewan Kurban Bebas PMK

Tim detikcom - detikFinance
Senin, 20 Jun 2022 10:13 WIB
Pemeriksaan kesehatan hewan kurban digencarkan di wilayah Tangerang. Hal itu dilakukan guna mencegah penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Idul Adha/Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN

Nanung menyampaikan sederet syarat sah hewan untuk menjadi hewan kurban, yaitu sehat, tidak cacat seperti buta dan pincang, serta tidak terlalu kurus.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK. Dalam fatwa tersebut, MUI memaparkan syarat hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban. Berikut isinya:

1. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya adalah sah dijadikan hewan kurban.

2. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

3. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10-13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

4. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10- 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.


(fdl/fdl)

Hide Ads