Pemerintah dan DPR RI sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Salah satu aturan dalam RUU KIA adalah ibu hamil dan melahirkan bisa mendapat cuti hingga 6 bulan, dari yang saat ini berlaku 3 bulan saja.
Wakil Ketua Umum Pemberdayaan Perempuan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Tri Hanurita berharap pemerintah dan DPR melakukan pertimbangan matang sebelum mengesahkan aturan tersebut. Jangan sampai kebijakan ini menjadi buah simalakama.
"Selain melihat dari sudut pandang kesejahteraan ibu dan anak, namun penting juga melihat dampak panjang dari kebijakan ini bagi peran perempuan dalam dunia usaha" kata Tri kepada detikcom, Senin (20/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tri mengingatkan bahwa RUU KIA bisa membuat penyerapan tenaga perempuan di dunia kerja semakin rendah. Pasalnya perusahaan harus melakukan penyesuaian atas diberlakukannya aturan ini.
"Bukan hanya dari kebijakan manajemennya saja, tetapi juga ketenagakerjaan dan ketentuan skema upah. Kita harapkan ada keseimbangan dan keputusan yang terbaik atas kebijakan ini karena bisa sangat berpengaruh kepada kiprah perempuan dan penyerapan tenaga kerja perempuan di dunia kerja," tutur Tri.
Untuk menyeimbangkan peran perempuan sebagai pekerja dan menjadi Ibu, Tri mengusulkan agar cuti hamil disesuaikan dengan kepentingan dan keadaan kesehatan, dengan batas waktu minimal 3 bulan dan maksimal 6 bulan.
"Sebaiknya pekerja perempuan diberikan kebebasan cuti hamil minimal 3 bulan dan maksimal 6 bulan, disesuaikan dengan kepentingan perannya dalam dunia usaha serta keadaan kesehatannya. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa orang yang memang memerlukan waktu lebih lama untuk recovery," usulnya.
Sebagai informasi, RUU KIA masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 karena menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak di mana 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) adalah periode krusial untuk tumbuh kembang anak. Selama periode itu menentukan masa depannya serta mencegah terjadinya stunting.
Angka stunting di Indonesia terbilang tinggi yaitu sebesar 24,4% tahun 2021. Angka itu masih di atas angka standar yang ditoleransi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yaitu di bawah 20%.
Dengan demikian, melalui RUU KIA ini diharapkan dapat melahirkan generasi anak-anak yang sehat dan terdidik sehingga menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia unggul dan berkualitas di masa depan.
(aid/ara)