Aturan cuti melahirkan di Indonesia mau diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Aturan itu juga mengatur ibu keguguran bisa cuti 1,5 bulan.
"Setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan. Mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran," bunyi RUU KIA bab II pasal 4 ayat (2) a dan b, dikutip Senin (20/6/2022).
RUU KIA dibuat untuk menjamin kehidupan yang sejahtera lahir dan batin bagi setiap warga negara, termasuk menjamin kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak. Harapannya, kualitas hidup ibu dan anak dapat meningkat hingga terwujud sumber daya manusia yang unggul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut serba-serbi isi RUU KIA:
Cuti Melahirkan Digaji Full 3 Bulan, Sisanya 75%
Ibu melahirkan yang cuti 6 bulan tetap mendapat gaji secara penuh selama tiga bulan pertama. Setelah itu, 3 bulan berikutnya perusahaan dibolehkan hanya memberi gaji 75%.
"Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a mendapatkan hak secara penuh 100% untuk 3 bulan pertama dan 75% untuk 3 bulan berikutnya," bunyi pasal 5 ayat (2).
Pekerja Tidak Boleh Diberhentikan
Dalam RUU KIA, selama cuti melahirkan pekerja tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Jika ibu melahirkan diberhentikan dari pekerjaannya atau tidak memperoleh haknya selama cuti hamil 6 bulan, pada ayat (3) tertulis bahwa pemerintah harus memberi pendampingan secara hukum.
"Dalam hal Ibu sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan pendampingan secara hukum dan memastikan pemenuhan hak Ibu terpenuhi dengan baik," tulisnya.
Suami Cuti 40 Hari
Guna menjamin pemenuhan hak ibu melahirkan, suami sebagai pendamping juga berhak mendapat cuti dalam RUU KIA. Bagi yang istrinya melahirkan, suami diizinkan cuti paling lama 40 hari dan paling lama 7 hari bagi yang istrinya keguguran.
(aid/ara)