BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) diminta menindaklanjuti soal masalah tenaga profesional. Hal itu disampaikan Ketua Umum Komnas LP-KPK Amirul S Piola.
Amirul menyinggung dugaan penyalahgunaan wewenang yang terjadi terkait tenaga profesional tersebut. Dia juga menyinggung soal temuan BPK terkait kinerja BP2MI yang menurutnya belum ditindaklanjuti
"Kita Pastikan akan bongkar dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan," kata Amirul dalam keterangan tertulis, Senin (20/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: BP2MI Terima Kunjungan Perusahaan Malaysia |
Menurut Amirul penyalahgunaan kewenangan dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3 hal:
1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan
2. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya
3. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana.