Dugaan penyalahgunaan kredit PT Titan Infra Energy kepada Bank Mandiri serta sindikasi bank lainya sejumlah hampir Rp 6 triliun berpotensi merugikan keuangan negara.
Oleh karena itu, Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) mendesak permohonan pra peradilan yang diajukan PT Titan Infra Energy kepada Bareskrim Polri agar ditolak Majelis Hakim, dengan menggunakan prinsip "Amicus Curiae", yaitu pihak yang karena kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar keterangannya.
*Bank Mandiri sebagai salah satu bank yang mengucurkan kredit US$ 266 juta atau 60% kepada PT Titan sangat dirugikan. Belum lagi sindikasi bank lain yang mengucurkan uang US$ 133 juta atau senilai Rp 1,9 triliun sehingga total kredit yang diterima Titan sebesar Rp 5,8 triliun atau hampir Rp 6 triliun*
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, saat Titan mengingkari kesepakatan dalam Facility Agreement/Perjanjian Fasilitas dengan Kreditur Sindikasi yang terdiri dari Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga dan Credit Suisse AG yang ditandatangani pada 28 Agustus 2018 yang lalu.
Dalam perjanjian itu, disepakati bahwa hasil penjualan produk Titan Infra Energi yaitu berupa Batubara sebanyak 20% sebagai jaminan pembayaran pelunasan kredit dan sebanyak 80% disepakati sebagai dana operasional Titan Infra Energi.
Tetapi, sejak Februari 2020 kreditur sindikasi bank yang mengucurkan uang ke Titan ini tidak lagi menerima pembayaran angsuran alias kredit macet dan telah masuk ke dalam program restrukturisasi.
Belum lagi, badan pengawas independent yang ditunjuk oleh pihak Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, dan Credit Suisse AG untuk mengawasi kegiatan produksi dan jual beli PT Titan Infra Energi melaporkan bahwa hasil penjualan produksi batu bara ternyata diduga terjadi pengelapan atau digunakan untuk kegiatan lain di luar perjanjian kredit yang tertera sehingga menyebabkan kredit macet.
Bank Mandiri sebagai lead kreditur sudah berusaha menagih utang hingga melakukan somasi namun diabaikan, lalu akhirnya melaporkan ke aparat penegak hukum dalam hal ini Bareskrim Polri. Karena itu, PNPK mendesak agar Pra peradilan Titan Group harus ditolak oleh Majelis Hakim demi penyelamatan uang negara.
Poros Nasional Pemberantasan Korupsi juga mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa dan menyidik dugaan korupsi kakap yang diduga dilakukan oleh Titan Infra Energi bersama sama dengan manajemen Bank Mandiri di era lalu.
Praperadilan PT Titan Infra Energy
PT Titan mengajukan permohonan praperadilan. Berikut beberapa hal penting yang dimohon:
(1) Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya
(2) Menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753/XII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 16 Desember 2021 adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(3) Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753/XII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 16 Desember 2021 adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(4) Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkenaan dengan penyelidikan dan penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753/XII/2021/SPKT/ BARESKRIM POLRI tanggal 16 Desember 2021 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/359/II/RES.1.11./2022/Dittipideksus tanggal 15 Februari 2022;
(5) Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753/XII/2021/SPKT/ BARESKRIM POLRI tanggal 16 Desember 2021 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/359/II/ RES.1.11./2022/Dittipideksus tanggal 15 Februari 2022;
(6) Menyatakan penggeledahan pada tanggal 21 April 2022 berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SP.Dah/175/IV/RES.1.11./2022/ Dittipideksus tanggal 13 April 2022 jo. Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 16/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2022/PN.Tng tanggal 13 April 2022 adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(ang/ang)