Daftar Guru yang Dapat 'Karpet Merah' Ikut Lowongan PPPK

Daftar Guru yang Dapat 'Karpet Merah' Ikut Lowongan PPPK

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 21 Jun 2022 15:25 WIB
Ratusan calon pegawai melaksanakan Computer Assisted Test (CAT) untuk seleksi kompetensi dasar sebagai calon aparatur sipil negara dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (CPPPK) tahun 2021 di Auditorium G.H.P Haryo Mataram Universitas Sebelas Maret, Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/9).
Foto: Agung Mardika
Jakarta -

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun ajaran 2022.

Dikutip dari Instagram @kemenpanrb, Selasa (21/6/2022), Peraturan Menteri PANRB No.20/2022 diharapkan menjadi solusi pemenuhan kebutuhan guru, khususnya, kebutuhan guru di daerah dan 3T, yaitu terdepan, terpencil dan tertinggal.

Pada pengadaan PPPK guru tahun ajaran 2022, guru honorer yang gagal lolos tahun lalu akan memperoleh prioritas utama. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prioritas I yaitu THK-II guru non-ASN, lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 namun belum mendapat formasi.

Prioritas II yaitu THK-II. THK II adalah orang yang terdaftar dalam database eks tenaga honorer BKN.

ADVERTISEMENT

Kemudian ada prioritas III, yaitu guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Untuk lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik masuk ke kategori umum.

Adapun seleksi kompetensi adalah sebagai berikut. Kategori pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021. Pelamar prioritas II dan III dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang.

Untuk peserta seleksi umum ada beberapa poin khusus. Pertama, seleksi pelamar umum dilakukan dengan Computer Assisted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)

Kedua, dapat memilih kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas. Ketiga, dinyatakan lulus jika memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.

Lanjut ke halaman berikutnya.

Nilai ambang batas tersebut mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta wawancara.

Pelamar dengan sertifikat pendidikan linear mendapatkan tambahan nilai seleksi kompetensi teknis sebesar 100%. Sementara penyandang disabilitas mendapat tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 10%.

Untuk ketentuan pemenuhan kebutuhan adalah sebagai berikut. Pertama, secara berurut akan didahulukan untuk pelamar prioritas I, II, III, lulusan PPG dan guru swasta.

Jika formasi belum terpenuhi akan diisi pelamar prioritas II, lalu prioritas III. Jika masih belum terpenuhi barulah dilakukan seleksi umum dengan CAT-UNBK.

Adapun panitia seleksi adalah panitia seleksi nasional, panitia seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dan panitia seleksi Instansi Daerah.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Guru PPPK di Blitar Ramai-ramai Izin Ceraikan Suami"
[Gambas:Video 20detik]
(das/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads