PNS dan PPPK Punya Seragam Batik Baru, Berapa Harganya?

PNS dan PPPK Punya Seragam Batik Baru, Berapa Harganya?

Ilyas Fadilah - detikFinance
Sabtu, 18 Jun 2022 21:00 WIB
Seragam Batik PNS Baru
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan memiliki seragam batik baru tahun 2022. Hal ini berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 025/3293/SJ.

Seragam batik tersebut akan digunakan PNS dan PPPK di seluruh daerah Indonesia. Lantas, berapa kisaran harga batik baru PNS dan PPPK?

Harga seragam batik PNS batik di marketplace online berbeda di setiap tokonya. Perbedaan tersebut tergantung kebijakan toko dan bahan yang digunakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melansir dari Tokopedia, Sabtu (18/6/2022), untuk bahan batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) dibanderol mulai dari Rp 29 ribuan. Harga tersebut adalah untuk bahannya saja dengan minimal pembelian satu meter.

Untuk seragam batik jadi, rata-rata harganya adalah antara Rp 120 ribuan-160 ribuan. Harga tersebut berlaku untuk model pria dan wanita.

ADVERTISEMENT

Selain itu, ada juga batik KORPRI premium yang dibanderol mencapai Rp 800 ribuan. Kalau ingin berhemat, tersedia juga bati KORPRI 2022 yang dibanderol di bawah Rp 100 ribu.

Di Shopee, banyak penjual yang menawarkan seragam batik KORPRI dengan harga bervariasi. Tiap toko menawarkan harga yang berbeda. Namun ada yang menawarkan harga dengan range RP 35.000 - RP 175.000 untuk pria.

Sementara seragam untuk wanita, ada yang menawarkan antara Rp 104 ribuan - Rp 184 ribuan. Tersedia berbagai ukuran M, L, XL, dan XXL.

Adapun harga termahal seragam batik KORPRI di Shopee adalah Rp 600 ribuan. Harga tersebut berlaku untuk seragam batik pria dan wanita.

(fdl/fdl)

Hide Ads