KA Argo Sindoro Vs Mobil di Bekasi, Perlintasan Liar Bakal Ditutup

KA Argo Sindoro Vs Mobil di Bekasi, Perlintasan Liar Bakal Ditutup

Ardan Chandra - detikFinance
Selasa, 21 Jun 2022 17:28 WIB
Kecelakaan mobil tertabrak kereta api terjadi di daerah Tambun, Bekasi, Jawa Barat. Sopir mobil tersebut tewas akibat insiden tersebut. (Fakhri F/detikcom)
Foto: Kecelakaan mobil tertabrak kereta api terjadi di daerah Tambun, Bekasi, Jawa Barat. Sopir mobil tersebut tewas akibat insiden tersebut. (Fakhri F/detikcom)
Jakarta -

Kereta Api (KA) Argo Sindoro relasi Semarang-Gambir mengalami temperan dengan mobil di perlintasan liar KM 34+4/5 petak jalan Cikarang-Tambun, Selasa (21/6) pukul 10.54 WIB.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan pihaknya sangat menyesalkan kejadian tersebut. Kejadian temperan mobil dengan KA Argo Sindoro mengakibatkan kerusakan pada sarana dan prasarana KA salah satunya kerusakan motor wessel.

"Selain kerusakan prasarana KA, kejadian tersebut juga menyebabkan perjalanan terhambat karena terdapat sejumlah KA Jarak Jauh dan KRL yang belum dapat melintas selama proses evakuasi dilakukan," kata Eva dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim KAI Daop 1 Jakarta bersama pihak-pihak terkait dan masyarakat melakukan evakuasi terhadap mobil yang masih tersangkut di lokomotif KA Argo Sindoro.

"PT KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan permohonan maaf kepada para pengguna jasa yang terdampak atas kejadian tersebut. Kami mengingatkan kembali kepada pengguna jalan agar lebih berhati-hati apabila melintas di perlintasan sebidang, tengok kanan kiri sebelum melintas, selalu gunakan perlintasan sebidang yang resmi yang dilengkapi dengan palang pintu, sirine untuk keselamatan bersama," katanya.

ADVERTISEMENT

Eva melanjutkan, demi keselamatan bersama perlintasan liar di KM 34+4/5 akan ditutup. "Penutupan perlintasan liar ini tentunya merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat," ujarnya.

Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, (1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

(ara/hns)

Hide Ads