Mau Tanya Seputar Tax Amnesty Jilid II? Merapat ke Gedung Transmedia Yuk!

Mau Tanya Seputar Tax Amnesty Jilid II? Merapat ke Gedung Transmedia Yuk!

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 22 Jun 2022 06:30 WIB
Pojok Pajak di Gedung Transmedia
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II. Program ini akan berakhir 30 Juni 2022 setelah dimulai sejak 1 Januari 2022.

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan program tersebut, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Mampang Prapatan membuka sosialisasi di Gedung Transmedia pada 22 Juni 2022 pukul 09.00-15.00 WIB.

Wajib Pajak dapat bertanya serta berkonsultasi dengan petugas di tempat. Program tax amnesty jilid II merupakan kesempatan untuk melaporkan atau mengungkapkan harta yang belum dilaporkan di SPT Tahunan secara sukarela.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DJP Kementerian Keuangan berharap partisipasi dari seluruh wajib pajak di sisa waktu periode tax amnesty jilid II ini. Pasalnya akan banyak manfaat yang diperoleh jika patuh pajak, di antaranya tidak diterbitkan ketetapan untuk tahun 2016 sampai 2020, terhindar dari sanksi 200% UU Pengampunan Pajak, serta data harta yang diungkap tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana.

"Kepada wajib pajak, kami imbau agar segera memanfaatkan program ini mumpung masih ada kesempatan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis, Rabu (22/6/2022).

ADVERTISEMENT

Sampai 21 Juni 2022 pukul 08.00 WIB, tercatat harta yang berhasil dikantongi negara lewat pajak penghasilan (PPh) mencapai Rp 23,54 triliun. Jumlah itu didapat dari 104.807 wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty jilid II.

Dari 104.807 wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty jilid II, harta bersih yang diungkapkan senilai Rp 235,97 triliun. Terdiri dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi Rp 205 triliun, serta deklarasi luar negeri Rp 19,15 triliun.

Dari total tersebut, jumlah harta yang diinvestasikan mencapai Rp 11,79 triliun. Peserta tax amnesty jilid II ini bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).

(aid/ara)

Hide Ads